OPD Kabupaten Bima Dilarang Terima Tenaga Sukarela


A. Wahab Kadis Kominfo Kab. Bima

BIMA, Media NTB - Dinas Komunikasi Informasi melalui Press rillisnya mengInformasi bahwa sesuai dengan surat edaran Bupati Bima melarang Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bima untuk tidak menerima dan mengangkat pegawai sukarela di semua instansi Pemerintah Daerah.


Demikian kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi mengutip yang disampaikan Bupati Bima pada Rapat Koordinasi Pimpinan Lingkup Pemerintah Daerah beberapa waktu yang lalu.


Lanjut kata A.Wahab, Larangan ini juga kembali dipertegas secara tertulis melalui Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Bima Dahlan M. Noer tertanggal 31 Mei 2017.


Surat Edaran bernomor : 800/012/03.7/2017 tersebut ditujukan kepada semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah mulai dari Sekretaris Daerah sampai Ke Camat se Kabupaten Bima termasuk Direktur RSUD dan para Pimpinan Perusahaan Daerah.



Terhadap tenaga sukarela yang telah dipekerjakan berdasarkan kompetensi tugas, diharapkan untuk menata kembali sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dalam Surat Edaran tersebut juga meminta kepada semua Pimpinan OPD dimaksud untuk segera melakukan penataan kepegawaian dan melaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.


Kebijakan larangan pengangkatan pegawai sukarela ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan NTB Nomor: 167/LHP/XIX.MTR/12/2016 tentang Pembayaran Honorarium Kegiatan kepada Pegawai yang belum memiliki perjanjian kerja dan juga memperhatikan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.