Pansus Restui Calon Tunggal di Pilpres 2019
Johny G Plate, Anggota Pansus Revisi UU Pemilu DPR-RI |
JAKARTA,
Media NTB – Pansus Revisi Undang-undang Pemilu
menyepakati pemilihan presiden harus dilanjut meski hanya ada satu calon. Hal
ini mengacu pada peraturan di mana per tanggal 20 Oktober, setiap lima tahun
sekali harus ada seorang presiden baru. Meski demikian, Pansus tetap berpegang
pada prinsip bahwa desain pemilu adalah kompetisi para calon, termasuk pada
Pilpres 2019. Demikian dikatakan anggota Pansus Revisi UU Pemilu Johny G Plate saat
di wawancara di Kompleks Parlemen, Jumat (2/6).
“Kalau dari NasDem ingin,
kalaupun ada calon tunggal, itu diteruskan saja. Kalau sebelumnya, (Pansus)
menutup sama sekali calon tunggal, peluang kekosongan pemerintahan itu pasti
terjadi. Padahal syarat ada pemerintahannya itu harus ada teritorialnya, harus
ada rakyatnya dan harus ada presidennya. Kalau salah satu dari tiga itu tidak
ada maka ada masalah terjadi kekosongan (kekuasaan),” terang Johny.
Johny mengungkapkan, jika
hingga batas waktu tahapan awal ternyata calon presiden hanya ada satu pasangan
maka diberikan kesempatan penambahan waktu hingga dua minggu. Dan apabila masih
belum ada tambahan, Johny menegaskan,
pemilihan presiden harus tetap dilanjutkan.
Selain persoalan calon
tunggal, Pansus juga tengah melakukan mitigasi tentang kemungkinan-kemungkinan
yang timbul dalam Pilpres 2019.
“Setelah menjadi calon pada
saat proses pilpres itu sendiri, misalnya hanya dua calon, tiba-tiba salah satu
paslon berhalangan, maka ada kesempatan mengganti calon sampai batas waktu
terakhir sekali pun. Setelah terpilih
calon tapi belum dilantik, tiba-tiba (ia) berhalangan, itu (yang) harus
dipikirkan. Kalau salah satu presiden yang berhalangan, wapres bisa naik. Tapi
kalau tidak ditemukan juga solusi maka harus ada jalan lainnya, (pokoknya)
sebelum tanggal 20 Oktober, harus ada presiden. Perlu ada rapat ditingkat MPR, karena itu kegentingan,”
paparnya.
Ketika ditanya terkait
mekanisme pencoblosan calon presiden tunggal, Johny menjawab, Pansus RUU Pemilu
belum sampai ke tahapan itu. Menurutnya, ada beberapa opsi yang bisa digunakan.
Bisa menggunakan kotak kosong atau “setuju dan tidak setuju” seperti
referendum. Tapi kedua opsi itu menurut politisi asal NTT ini, prinsipnya sama.
“Ini masih kita mau bahas di
Pansus ya,” imbuhnya.
Revisi UU Pemilu sendiri
ditargetkan oleh DPR selesai akhir bulan Juni 2017. Hal ini mempertimbangkan
kerja-kerja teknis nantinya yang akan dikerjakan oleh KPU dan Panwas serta
lembaga yang terkait dengan Pemilu.(M)
Post a Comment