Perwali Tentang Kepemiikan Akta Kelahiran Disosialisasikan
BIMA,
Media NTB - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dukcapil) Kota Bima menggelar sosialisasi Peraturan Walikota Bima Tentang
Strategi Percepatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak Usia 0-18 tahun.
Rabu (07/06), bertempat di aula kantor Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat.
Sosialisasi dibuka oleh
Asisten I Setda Kota Bima Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Sosial
Kota Bima Drs. M. Farid, M. Si, didampingi Kepala Dinas Dukcapil Kota Bima Hj.
Mariamah, SH, dan Lurah Dara Bukhari, S. Sos.
Kegiatan diikuti oleh 130
peserta terdiri atas tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh wanita
serta stakeholder kependudukan lingkup Kecamatan Rasanae Barat.
Menurut Kepala Dinas
Dukcapil, sosialisasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Pada tahun 2017,
capaian target akte kelahiran yang ditetapkan Pemerintah sebanyak 85%. “Untuk
itu, sosialisasi ini sangat penting
untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar target yang ditetapkan
bisa tercapai”, kata Hj. Mariamah, SH.
Drs. M. Farid, M. Si, dalam
sambutannya menyampaikan bahwa pelayanan akta kelahiran merupakan salah satu
urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Salah satu strategi dalam
meningkatkan kualitas pelayanan pembuatan akta kelahiran adalah mendorong
peningkatan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dengan
program kegiatan penetapan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1
(satu) tahun secara kolektif.
Selain itu, terwujudnya
database sistem informasi administrasi kependudukan yang valid dan akurat,
serta terselenggaranya sosialisasi administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil dengan program kegiatan pembinaan organisasi dan pelaksanaan penyuluhan.
Dikatakan Asisten I,
pelaksanaan berbagai strategi tersebut ditetapkan dalam peraturan, mulai dari tingkat
pusat, hingga diturunkan dalam Peraturan Walikota, salah satunya adalah
Peraturan Walikota Bima tentang Strategi Percepatan Cakupan Kepemilikan Akta
Kelahiran Anak Usia 0-18 tahun.
“Sosialisasi ini perlu
dilakukan, karena pelaksanaan program baru akan berhasil dan optimal jika
didukung oleh seluruh masyarakat”, ujar Drs. Farid, M. Si.
Pada kesempatan tersebut
Asisten I mengapresiasi kinerja Dinas Dukcapil Kota Bima, karena sudah
membuktikan diri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,
khususnya pencatatan kartu penduduk pasca banjir. Ia berharap kinerja tersebut
dipertahankan bahkan ditingkatkan.(H/M)
Post a Comment