Perwali Tentang Kepemiikan Akta Kelahiran Disosialisasikan



BIMA, Media NTB - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bima menggelar sosialisasi Peraturan Walikota Bima Tentang Strategi Percepatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak Usia 0-18 tahun. Rabu (07/06), bertempat di aula kantor Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat.

Sosialisasi dibuka oleh Asisten I Setda Kota Bima Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Sosial Kota Bima Drs. M. Farid, M. Si, didampingi Kepala Dinas Dukcapil Kota Bima Hj. Mariamah, SH, dan Lurah Dara Bukhari, S. Sos.

Kegiatan diikuti oleh 130 peserta terdiri atas tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh wanita serta stakeholder kependudukan lingkup Kecamatan Rasanae Barat.

Menurut Kepala Dinas Dukcapil, sosialisasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Pada tahun 2017, capaian target akte kelahiran yang ditetapkan Pemerintah sebanyak 85%. “Untuk itu, sosialisasi ini sangat penting  untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar target yang ditetapkan bisa tercapai”, kata Hj. Mariamah, SH.

Drs. M. Farid, M. Si, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelayanan akta kelahiran merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Salah satu strategi dalam meningkatkan kualitas pelayanan pembuatan akta kelahiran adalah mendorong peningkatan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dengan program kegiatan penetapan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun secara kolektif.

Selain itu, terwujudnya database sistem informasi administrasi kependudukan yang valid dan akurat, serta terselenggaranya sosialisasi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan program kegiatan pembinaan organisasi dan pelaksanaan penyuluhan.

Dikatakan Asisten I, pelaksanaan berbagai strategi tersebut ditetapkan dalam peraturan, mulai dari tingkat pusat, hingga diturunkan dalam Peraturan Walikota, salah satunya adalah Peraturan Walikota Bima tentang Strategi Percepatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak Usia 0-18 tahun.

“Sosialisasi ini perlu dilakukan, karena pelaksanaan program baru akan berhasil dan optimal jika didukung oleh seluruh masyarakat”, ujar Drs. Farid, M. Si.

Pada kesempatan tersebut Asisten I mengapresiasi kinerja Dinas Dukcapil Kota Bima, karena sudah membuktikan diri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya pencatatan kartu penduduk pasca banjir. Ia berharap kinerja tersebut dipertahankan bahkan ditingkatkan.(H/M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.