Seorang Ibu Dipenjara Setelah Dihamili Bocah 14 Tahun
Ilustrasi |
Media
NTB - Semua orang memang memiliki nafsu birahi atau hasrat
seksual yang merupakan fitrah manusia. namun saat nafsu itu tak terkendali maka
hal buruk pun bisa terjadi. Seperti halnya seorang Ibu di Australia harus
dihukum penjara selama enam tahun setelah berulang kali melakukan hubungan
suami istri dengan teman putrinya.
Ibu tiga orang anak ini
masih berusia 36 tahun ketika pertama kali mengenal remaja pria yang saat itu
masih 14 tahun yang merupakan teman putrinya sendiri.
Saat itu wanita yang tinggal
di kota Melbourne ini mengantar mereka ke sekolah. Dan ia mengakui mulai
memiliki perasaan cinta dengan remaja itu seperti ungkapnya di persidangan di
Pengadilan Victoria.
Wanita ini pun lantas
menjalin hubungan asmara dengannya hingga melakukan hubungan seks tanpa
pengaman. Dan seperti dilaporkan surat kabar Melbourne Age, hubungan mereka berlangsung
selama dua tahun. Hingga wanita itu hamil, dan melahirkan seorang bayi
perempuan pada bulan Mei tahun lalu.
Saat itu sang remaja pria
masih berusa 14 tahun. Saat orangtua remaja pria itu mengetahui hubungan
mereka, wanita itu pun dilaporkan ke polisi. Dan saat dilakukan tes DNA
dikonfirmasi bahwa bayi itu memang merupakan hasil dari hubungan keduanya.
"Anda tidak menyadari
bahwa perasaan anda untuk anak laki-laki itu benar-benar tidak pantas,"
ujar Hakim Jane Patrick yang menyidangkan perkaranya.
Dalam sebuah pernyataan ibu
anak itu mengatakan bahwa tindakan wanita itu telah mempengaruhi seluruh
keluarganya.
"Dia telah
menggambarkan bagaimana anda telah mengambil masa kecilnya dan ia mengalami
kesulitan menyesuaikan diri dengan ayahnya," lanjut hakim.
Karena perbuatannya itu,
wanita itu dijatuhi hukuman maksimal enam tahun penjara setelah mengaku
bersalah atas pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah usia 16 tahun.
Post a Comment