Seorang Ibu Dipenjara Setelah Dihamili Bocah 14 Tahun


Ilustrasi

Media NTB - Semua orang memang memiliki nafsu birahi atau hasrat seksual yang merupakan fitrah manusia. namun saat nafsu itu tak terkendali maka hal buruk pun bisa terjadi. Seperti halnya seorang Ibu di Australia harus dihukum penjara selama enam tahun setelah berulang kali melakukan hubungan suami istri dengan teman putrinya.


Ibu tiga orang anak ini masih berusia 36 tahun ketika pertama kali mengenal remaja pria yang saat itu masih 14 tahun yang merupakan teman putrinya sendiri.


Saat itu wanita yang tinggal di kota Melbourne ini mengantar mereka ke sekolah. Dan ia mengakui mulai memiliki perasaan cinta dengan remaja itu seperti ungkapnya di persidangan di Pengadilan Victoria.


Wanita ini pun lantas menjalin hubungan asmara dengannya hingga melakukan hubungan seks tanpa pengaman. Dan seperti dilaporkan surat kabar Melbourne Age, hubungan mereka berlangsung selama dua tahun. Hingga wanita itu hamil, dan melahirkan seorang bayi perempuan pada bulan Mei tahun lalu.


Saat itu sang remaja pria masih berusa 14 tahun. Saat orangtua remaja pria itu mengetahui hubungan mereka, wanita itu pun dilaporkan ke polisi. Dan saat dilakukan tes DNA dikonfirmasi bahwa bayi itu memang merupakan hasil dari hubungan keduanya.


"Anda tidak menyadari bahwa perasaan anda untuk anak laki-laki itu benar-benar tidak pantas," ujar Hakim Jane Patrick yang menyidangkan perkaranya.


Dalam sebuah pernyataan ibu anak itu mengatakan bahwa tindakan wanita itu telah mempengaruhi seluruh keluarganya.


"Dia telah menggambarkan bagaimana anda telah mengambil masa kecilnya dan ia mengalami kesulitan menyesuaikan diri dengan ayahnya," lanjut hakim.


Karena perbuatannya itu, wanita itu dijatuhi hukuman maksimal enam tahun penjara setelah mengaku bersalah atas pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah usia 16 tahun.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.