Wabup Buka Sosialisasi GEMAS ASN Awas Pemilu


        
BIMA, Media NTB - Wakil Bupati Bima Dahlan M.Noer membuka secara resmi Sosialisasi Gerakan Masyarakat Aparatur Sipil Negara ( GEMAS ASN) Awas Pemilu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula kantor Bupati Bima pada hari Selasa (23/5) dan dihadiri oleh Pimpinan  Bawaslu Provinsi NTB dalam hal ini Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi  Ir. H.Syamsudin, Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi NTB, Anggota KPU NTB, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima beserta jajaranya, para ASN lingkup Pemkab Bima serta para Camat Se – Kabupaten Bima.
           
Dahlan M.Noer dalam arahan,  Aparatur Sipil Negara   menempati posisi strategis dalam menjalankan tiga fungsi birokrasi pemerintahan. Tiga fungsi tersebut meliputi pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, dan perlindungan masyarakat. Begitu strategisnya posisi ASN dalam birokrasi, maka netralitas mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi birokrasi merupakan sebuah keniscayaan.

UU Nomor 5/2014 tentang ASN menegaskan agar ASN terbebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Ditegaskan pula bahwa selama masa kampanye, ASN dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Ketentuan tentang netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN. ASN dilarang memberikan segala bentuk dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Jika aturan tersebut dilanggar, sanksinya tegas, mulai dari peringatan hingga pemecatan.

Pengalaman empiris yang terjadi selama ini tidak selamanya berjalan sesuai pakem. Begitu strategis dan sentralnya peran ASN dalam birokrasi pemerintahan, serta begitu besarnya entitas sosial dari kalangan ini, sehingga banyak pihak yang berusaha menggoyang netralitas mereka demi tercapainya tujuan politik jangka pendek. Tangan-tangan kekuasaan banyak yang berusaha menggiring mereka ke dalam politik praktis melalui berbagai modus, kemasan, dan cara.


Kita semua berharap agar praktik kepemerintahan yang baik (good governance) dapat diwujudkan. Untuk itu, semua peraturan tentang netralitas birokrasi harus ditegakkan, bukan hanya berhenti pada aturan di atas kertas. Jika terdapat ASN yang melanggar netralitas harus dikenai sanksi tegas. Seorang ASN harus menjalankan tugas sesuai koridor hukum dan aturan yang telah ditentukan. Ia harus mengabdi kepada bangsa, negara, serta kepada rakyat, bukan kepada lainnya
           
Dahlan M.Noer berharap dengan adanya sosialisasi Gerakan Masyarakat Aparatur Sipil Negara ( GEMAS- ASN)   yang diselenggarakan hari ini diharapkan akan mampu membentuk sebuah kesadaran bersama akan pentingnya netralitas ASN dalam pemilu, sehingga pemilu sebagai wahana pesta demokrasi dapat berjalan dengan aman dan damai menuju kehidupan demokrasi sesuai harapan bersama.
           
Menurut Pimpinan  Bawaslu Provinsi NTB dalam hal ini Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi  Ir. H.Syamsudin bahwa Aparatur Sipil Negara ( ASN) dilarang ikut dalam politik praktis atau terlibat dalam kegiatan dukung mendukung calon kepala daerah. Larangan ASN dalam berpolitik tertuang dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN. Oleh karenanaya dalam rangka menjaga ASN tidak masuk kedalam ranah politik praktis maka bawaslu Provinsi NTB Melakukan Penandatanganan MOU dengan Menpan – RB sehingga dengan adanya penandantanganan tersebut dalam rangka memberikan pengawasan kepada ASN agar tetap netral dalam pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati.
           
Untuk itu dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan agar ASN tidak melakukan politik praktis, karena apabila ada ASN yang melakukan politik prkatis kami tidak segan – segan melaporkan kepada Bupati, Walikota, Gubernur untuk memberikan tindakan yang tegas terhadap ASN yang melakukan politik praktis.
           
Upaya ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada ASN supaya tidak melakukan kegiatan Politik Praktis, karena dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota maupun pemilihan partai politik, merupakan hak yang dilakukan oleh partai itu sendiri dalam mengusung partainya maupun mendukung salah satu calon Walikota, Bupati maupun Gubernur yang diusung.
           
“Diharapkan melalui kesempatan ini, kepada seluruh ASN dilarang untuk melakukan politik praktis, karena seorang ASN harus netral dalam rangka menjaga kestabilan dalam pemilihan Gubernur, Walikota maupun Bupati”. Imbuhnya.(H/M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.