Wabup Buka Sosialisasi GEMAS ASN Awas Pemilu
BIMA,
Media NTB - Wakil Bupati Bima Dahlan M.Noer membuka
secara resmi Sosialisasi Gerakan Masyarakat Aparatur Sipil Negara ( GEMAS ASN)
Awas Pemilu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula kantor Bupati Bima pada
hari Selasa (23/5) dan dihadiri oleh Pimpinan
Bawaslu Provinsi NTB dalam hal ini Divisi Sumber Daya Manusia dan
Organisasi Ir. H.Syamsudin, Ketua Divisi
Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi NTB, Anggota KPU NTB,
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima beserta jajaranya, para ASN lingkup Pemkab Bima
serta para Camat Se – Kabupaten Bima.
Dahlan M.Noer dalam
arahan, Aparatur Sipil Negara menempati posisi strategis dalam menjalankan
tiga fungsi birokrasi pemerintahan. Tiga fungsi tersebut meliputi pelayanan
publik, pelaksanaan pembangunan, dan perlindungan masyarakat. Begitu
strategisnya posisi ASN dalam birokrasi, maka netralitas mereka dalam
menjalankan tugas dan fungsi birokrasi merupakan sebuah keniscayaan.
UU Nomor 5/2014 tentang ASN
menegaskan agar ASN terbebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan
partai politik. Ditegaskan pula bahwa selama masa kampanye, ASN dilarang
melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap
calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Ketentuan tentang netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah juga ditegaskan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN. ASN
dilarang memberikan segala bentuk dukungan kepada calon kepala daerah/wakil
kepala daerah. Jika aturan tersebut dilanggar, sanksinya tegas, mulai dari
peringatan hingga pemecatan.
Pengalaman empiris yang
terjadi selama ini tidak selamanya berjalan sesuai pakem. Begitu strategis dan
sentralnya peran ASN dalam birokrasi pemerintahan, serta begitu besarnya
entitas sosial dari kalangan ini, sehingga banyak pihak yang berusaha
menggoyang netralitas mereka demi tercapainya tujuan politik jangka pendek.
Tangan-tangan kekuasaan banyak yang berusaha menggiring mereka ke dalam politik
praktis melalui berbagai modus, kemasan, dan cara.
Kita semua berharap agar
praktik kepemerintahan yang baik (good governance) dapat diwujudkan. Untuk itu,
semua peraturan tentang netralitas birokrasi harus ditegakkan, bukan hanya
berhenti pada aturan di atas kertas. Jika terdapat ASN yang melanggar
netralitas harus dikenai sanksi tegas. Seorang ASN harus menjalankan tugas
sesuai koridor hukum dan aturan yang telah ditentukan. Ia harus mengabdi kepada
bangsa, negara, serta kepada rakyat, bukan kepada lainnya
Dahlan M.Noer berharap
dengan adanya sosialisasi Gerakan Masyarakat Aparatur Sipil Negara ( GEMAS-
ASN) yang diselenggarakan hari ini
diharapkan akan mampu membentuk sebuah kesadaran bersama akan pentingnya netralitas
ASN dalam pemilu, sehingga pemilu sebagai wahana pesta demokrasi dapat berjalan
dengan aman dan damai menuju kehidupan demokrasi sesuai harapan bersama.
Menurut Pimpinan Bawaslu Provinsi NTB dalam hal ini Divisi
Sumber Daya Manusia dan Organisasi Ir.
H.Syamsudin bahwa Aparatur Sipil Negara ( ASN) dilarang ikut dalam politik
praktis atau terlibat dalam kegiatan dukung mendukung calon kepala daerah.
Larangan ASN dalam berpolitik tertuang dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN. Oleh
karenanaya dalam rangka menjaga ASN tidak masuk kedalam ranah politik praktis
maka bawaslu Provinsi NTB Melakukan Penandatanganan MOU dengan Menpan – RB
sehingga dengan adanya penandantanganan tersebut dalam rangka memberikan
pengawasan kepada ASN agar tetap netral dalam pemilihan Gubernur, Walikota dan
Bupati.
Untuk itu dengan adanya
sosialisasi ini, diharapkan agar ASN tidak melakukan politik praktis, karena
apabila ada ASN yang melakukan politik prkatis kami tidak segan – segan
melaporkan kepada Bupati, Walikota, Gubernur untuk memberikan tindakan yang
tegas terhadap ASN yang melakukan politik praktis.
Upaya ini dilakukan dalam
rangka memberikan perlindungan kepada ASN supaya tidak melakukan kegiatan
Politik Praktis, karena dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota maupun
pemilihan partai politik, merupakan hak yang dilakukan oleh partai itu sendiri
dalam mengusung partainya maupun mendukung salah satu calon Walikota, Bupati
maupun Gubernur yang diusung.
“Diharapkan melalui
kesempatan ini, kepada seluruh ASN dilarang untuk melakukan politik praktis,
karena seorang ASN harus netral dalam rangka menjaga kestabilan dalam pemilihan
Gubernur, Walikota maupun Bupati”. Imbuhnya.(H/M)
Post a Comment