Dinas Sosial Gelar Bimtek Bagi Penerima Bantuan Sosial e-Warong dan KUBE



Kota Bima, Media NTB - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bima menggelar acara bimbingan teknis (bimtek) bagi penerima bantuan sosial penanganan Fakir Miskin Perkotaan (FMP) melalui elektronik warung gotong royong (e-Warong)  dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Jasa Tahun 2017 pada Senin, 12 Mei 2017.


Acara berlangsung di aula kantor Walikota Bima dan dibuka secara resmi oleh Walikota Bima M. Qurais H. Abidin. Hadir perwakilan Direktorat FMP Kementerian Sosial Republik Indonesia yang juga bertindak selaku narasumber yakni Dais Teja Ningsih, perwakilan Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Dede Mulyadi, para pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota Bima, Camat, Lurah, serta para penerima bantuan.


Berdasarkan laporan Kepala Dinsos Kota Bima Drs. H. Muhidin, MM,  kegiatan ini dimaksudkan untuk menyatukan pemahaman dan persepsi semua stakeholder dalam pelaksanaan program e-Warong dan KUBE Jasa.


Program e-Warong dan KUBE Jasa bertujuan untuk: (1) sebagai tempat pemasaran produk-produk KUBE dan hasil usaha peserta PKH dan Rastra; (2) menyediakan kebutuhan usaha dan kebutuhan pokok sehari-hari dengan harga murah bagi anggota KUBE, Rastra dan peserta PKH; dan (3) menyediakan transaksi keuangan secara elektronik, baik untuk pencairan bantuan sosial, pembelian dan pembayaran lainnya.


Peserta bimtek sebanyak 33 orang, terdiri atas Kelompok Penerima Manfaat (KPM), Lurah lokasi e-Warong, Penyelia KUBE Jasa, Koordinator Kota (Korkot) TKSK, Korkot PKH dan Supervisor dari Dinas Sosial Kota Bima.


Dais Teja Ningsih menyampaikan, pemerintah berkomitmen menghilangkan berbagai praktik yang tidak sesuai dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat miskin.Oleh karenanya pemerintah memutuskan mencairkan Rastra dan dana PKH secara non tunai.


“Ini menjadi amanat Presiden supaya efisien menghindari kemungkinan adanya pemotongan sehingga meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin yang selanjutnya disebut program bantuan pangan non tunai (BPNT)”, jelasnya.


Kemensos bekerjasama dengan himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI dan Perum Bulog, membuka warung yang terhubung dengan internet atau disebut e-Warong KUBE yang kebanyakan berada di kampung serta gang-gang kecil. Adanya e-Warong KUBE ini akan memudahkan dalam pemenuhan kebutuhan pangan, seperti beras untuk keluarga sejahtera (Rastra) serta PKH, dan diharapkan secara signifikan mampu menekan harga sehingga lebih kompetitif dibanding dengan di pasaran.


Untuk tahun anggaran 2017, Kota Bima mendapat alokasi sebanyak 9 (sembilan) e-Warong dan KUBE Jasa di 5 (lima) kecamatan yang tersebar di sembilan kelurahan yaitu: (1) Kelurahan Melayu; (2) Kelurahan Jatiwangi; (3) Kelurahan Nae; (4) Kelurahan Sadia; (5) Kelurahan Lewirato; (6) kelurahan Penaraga; (7) kelurahan Rabadompu Barat; (8) Kelurahan Kumbe; dan (9) Kelurahan Nungga.


Besaran bantuan yang didapatkan yakni untuk  e-Warong sebesar Rp.10.000.000,- untuk biaya rehab warung dan pembelian rak/etalase, sementara bagi KUBE Jasa sebesar Rp.20.000.000,- untuk bantuan pengembangan sarana usaha seperti pengadaan tablet, pemasangan listrik 900 watt, modal usaha warung dan lain-lain.


Dalam arahannya, Walikota menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia atas perhatian yang diberikan kepada Kota Bima. Disampaikannya, saat ini Kota Bima juga sedang mendapat pendampingan dan bantuan dari Bank Dunia untuk program “Kota Tanpa Kumuh” (KOTAKU).


“Saya berharap program-program Penanganan Fakir Miskin Perkotaan dan program “KOTAKU” bisa terintegrasi karena tujuan akhirnya sama, yaitu mengurangi angka kemiskinan dan peningkatan derajat kehidupan masyarakat”, harap Walikota.


Dipastikannya Pemerintah Kota Bima berkomitmen untuk menghilangkan berbagai praktik yang tidak sesuai dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat miskin. Dengan tegas dimintanya kepada para Lurah dan berbagai pihak yang menangani segala bantuan sosial dari pihak manapun agar menyampaikan amanah dengan tepat sasasan.


“Bantuan harus sampai dengan utuh kepada masyarakat yang berhak menerima, tidak boleh dipotong selama tahapan penyalurannya”, tegas Walikota.(H/M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.