DPR Minta Menkeu Tunda Kebijakan Pengenaan PPN Gula Petani
Anggota Komisi IV DPR Sulaiman L Hamzah |
Jakarta, Media NTB – Anggota Komisi IV DPR
Sulaiman L Hamzah meminta Kementerian Keuangan meninjau ulang kebijakan
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap gula petani. Semestinya,
pemerintah fokus untuk memajukan petani melalui program-program pemberdayaan
agar petani menjadi produktif, bukan malah memberatkan dengan PPN 10%.
Pengenaan PPN, menurutnya, akan efektif jika para petani sudah sangat sejahtera
tanpa dibayang-bayangi dengan gagal panen atau rugi akibat biaya produksi yang
tinggi.
“Pemerintah boleh saja memikirkan mendapatkan pajak
sebanyak-banyaknya, tapi juga harus memikirkan kondisi petani. Di Jawa Tengah
ada pabrik gula yang sudah tua itu tutup karena biaya produksi yang sangat
tinggi. Tapi ada satu line yang digunakan untuk menampung tebu petani, tapi itu
tetap saja tidak untung,” paparnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/07).
Bukan hanya itu, petani
juga dibebani dengan pajak lain ketika bergabung ke koperasi. Menurut Sulaiman
yang juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia Provinsi Papua, semua koperasi
sekarang dikenai pajak. Tujuannya untuk menggenjot pendapatan negara dari
berbagai sektor termasuk dari koperasi.
Pengenaan PPN 10% terhadap gula petani, bagi politisi NasDem ini,
adalah kebijakan yang belum urgen. Ia berpendapat, seharusnya pemerintah
memajukan terlebih dahulu petani dari produksinya sebelum akhirnya dikenai PPN.
Jika itu tidak dilaksanakan pemerintah maka lambat laun pemerintah akan memaksa
petani gula untuk mencari penghidupan lain.
“Kita lihat saja petani beras, dalam satu hektar itu paling bagus
menghasilkan 8 ton gabah. Tapi fakta di lapangan hanya 4-6 ton. Di bawah 5 ton
itu petani sudah rugi sebenarnya,” ungkapnya.
Pendapat serupa juga disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto
Lukita. Ia meminta Kementerian Keuangan mempertimbangkan kembali penerapan
pajak pertambahan nilai gula petani. Enggartiasto mengaku telah mengirim surat
kepada Kementerian Keuangan agar PPN tidak dikenakan kepada petani.
“Pengenaan PPN itu diharapkan tidak berlaku bagi petani tebu.
Adapun untuk pabrik gula, baik itu milik pemerintah maupun swasta, tetap bisa dikenakan
PPN,” ujar Enggar.(M)
Post a Comment