NasDem Dukung Perppu Pembubaran Ormas Anti Pancasila



Ahmad Sahroni, Anggota Komisi III DPR-RI
Jakarta, Media NTB -
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyatakan mendukung penuh langkah Presiden Jokowi menerbitkan Perppu terkait organisasi kemasyarakatan.


Sahroni menjelaskan bahwa ormas yang dimaksud yang dilarang dalam Perppu adalah organisasi yang dalam praktiknya bukan berseberangan dan melawan ideologi negara, Pancasila. 


"Kita mendukung penuh langkah pemerintah ini.  Saya bisa pastikan dengan adanya Perppu ini maka bagi ormas yang anti dengan Pancasila akan segera dibekukan dan dicabut izinnya di Indonesia," kata Sahroni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan,  Rabu (12/7).


Dia menyayangkan masih adanya organisasi yang hidup di negara Indonesia tetapi menolak keberadaan daripada Pancasila. Sahroni menegaskan  penerbitan perppu oleh Presiden Jokowi dinilai sebagai langkah yang tepat.


"Langkah Presiden sudah benar. Karena pembiaran terhadap ormas yang bertendensi anti Pancasila tidak boleh didiamkan dan berlarut-larut. Karena ini sedikit banyak akan selalu menganggu pemerintah dalam menjalankan roda perekonomian bangsa.  Seharusnya berjalan dengan baik,  harmonis bisa terusik hanya gara-gara menghadapi gangguan dari ormas semacam itu," urai legislator dapil DKI Jakarta III ini.


Dia berpandangan penerbitan Perppu ini bukanlah untuk memojokkan atau memusuhi satu agama atau kelompok tertentu.


"Saya haqqul yakin tidak ada ke arah itu. Ini murni untuk kepentingan bangsa dan negara," tegasnya.


Sebaliknya, Sahroni melihat ini semata demi tetap terjaganya kedaulatan negara dan terciptanya keharmonisan sosial.


Kalau organisasi itu untuk membangun dan memajukan bangsa, tentu kita selalu mendukung.  Tetapi terhadap organisasi yang sebaliknya, malah menghancurkan pondasi dan mendistorsi arah pendirian pembangunan bangsa ini,  maka kita harus lawan," tandasnya.


Sebagaimana diketahui, Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2 Tahun 2017. Perppu ini sendiri sebagai pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.