NasDem: Perppu Ormas Justru Harus Diapresiasi
Taufiqulhadi, , Anggota Komisi III DPR-RI |
Jakarta,
Media NTB – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) No. 2 Tahun 2017 adalah wujud ketegasan pemerintah menyikapi
fakta-fakta sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kehadirannya justru
harus diapreasiasi, bukan malah ditentang.
“Perppu ini adalah bentuk
ketegasan pemerintah merespon situasi yang ada, karena pemerintah itu harus
jelas posisinya, tidak boleh jadi pengamat,” demikian dikatakan anggota Fraksi
Partai NasDem Tengku Taufiqulhadi saat membuka seminar Menakar Urgensi Perppu
No. 2 Tahun 2017 dalam Mengatasi Radikalisme di Kompleks DPR, Selasa (25/7).
Bagi Taufiq, pemerintah
tidak boleh mengamat-amati. Sebaliknya, ia harus cepat mengeksekusi jika
melihat sebuah masalah, karena pemerintah adalah lembaga eksekutif.
Pro dan kontra terhadap
terbitnya perppu adalah wajar. Namun demikian, lanjutnya, pemerintah tidak
boleh terombang-ambing di antara dua sikap tersebut. Dirinya juga yakin
pemerintah telah mendapatkan pemahaman yang utuh saat akan menerbitkan Perppu
pembubaran ormas ini.
Dia juga menandaskan,
pembiaran terhadap radikalisme dan proses radikalisasi di Tanah Air sudah cukup
lama. Hal ini dinilainya sangat membahayakan bagi komitmen kebangsaan dan
keberagaman.
“Ketika kita berkomitmen
terhadap keberagaman, kita tidak boleh ragu terhadap kekuatan yang menolak
keberagaman itu,” tegasnya.
Biasa-biasa
saja
Sementara itu Direktur Ormas
Ditjen Polpum Kemendagri Laode Ahmad dalam kesempatan yang sama menyatakan,
Perppu No. 2 Tahun 2017 ini sebenarnya biasa-biasa saja. Tidak ada yang perlu
dikhawatirkan terlalu berlebihan karena lahirnya Perppu ini.
“Asal ormas itu berjalan
sesuai dengan AD/ART-nya, dan itu tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila,
saya kira tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” ungkapnya.
Laode menegaskan bahwa
lahirnya Perppu karena terbatasnya UU No. 17 Tahun 2013 dalam hal definisi
tentang ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Di dalam Pasal
59 ayat 4 hanya disebutkan yang termasuk ajaran yang bertentangan dengan konstitusi
hanya ateisme dan komunisme atau marxisme-leninisme.
Adapun Ketua Lakpedam NU
Rumadi Ahmad yang menjadi pembicara lain dalam acara tersebut mengatakan,
radikalisme adalah fakta sosial yang tidak bisa dianggap remeh. Oleh karena
itu, menyitir ucapan mendiang Gus Dur dia menyampaikan, mempertahankan
Pancasila adalah hal yang harus dibayar, berapa pun harganya.(M)
Post a Comment