Ribuan Nelayan NTB Dibantu Peralatan Budidaya



 
Mataram, Media NTB - Dalam rangka melestarikan benih lobster yang potensial di Wilayah Laut Indonesia, maka pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melarang seluruh aktivitas penangkapan/perburuan bibit lobster berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang pelarangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah negara Republik Indonesia. Kebijakan tersebut telah berdampak kepada 4.326 orang nelayan penangkap benih lobster di Provinsi NTB kehilangan penghasilannya. Untuk itu, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pujiastuti memberikan bantuan sarana dan prasarana budidaya kepada para nelayan.


Bantuan tersebut diserahkan Wakil Gubernur NTB, H. Muh. Amin, SH, M.Si didampingi Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Rifky Effendy Hardijanto kepada kelompok pembudidaya ikan di Desa Mertak Lombok Tengah, Senin (19/6/2017).


Pada saat itu Wagub menyatakan bantuan itu sebagai wujud sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Ia berharap dengan pemberian bantuan tersebut akan menambah pemasukan masyarakat sebagai bentuk alih usaha dari nelayan penangkap lobster ke pembudidaya yang produktif, ujarnya.


Adapun paket bantuan prasarana dan sarana budidaya tersebut diberikan kepada 2.246 RTP terdiri dari Kabupaten Lombok Barat sebanyak 22 kelompok (229 RTP), Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 83 kelompok ( 873 RTP), Kabupaten Lombok Timur sebanyak 96 kelompok (1.074 RTP).


Jenis paket bantuan meliputi: rumput laut sebanyak 728 paket ( longline 322 paket, rakit 297 paket, patok dasar 42 paket), Bawal Bintang sebanyak 655 paket (jaring, benih, vitamin, dan pakan), Kerapu sebanyak 580 paket (jaring, 1 gillnet, benih, vitamin, dan pakan), Bandeng sebanyak 40 paket (benih, pakan, vitamin, dan probiotik), Vanamei sebanyak 20 paket (benih, pakan, vitamin, dan probiotik), Lele sebanyak 209 paket (benih, pakan, vitamin, dan probiotik), Nila sebanyak 14 paket (benih, pakan, vitamin, dan probiotik), dan Perahu untuk pengangkutan rumput laut sebanyak 71 paket. Nilai rata-rata per paket sebesar Rp. 20-22 juta. Outcome yang diharapkan dari pemberian bantuan prasarana dan sarana budidaya adalah pendapatan rata-rata pembudidaya sebesar Rp. 2-3 juta/RTP/bulan.


Di tempat yang sama Sekjen. Kementerian Kelautan dan Perikanan Rifky Effendy Hardijanto menegaskan Provinsi NTB dianugerahi alam yang sangat cocok dalam pengembangbiakan lobster. Fakta inilah yang menjadikan Prov. NTB adalah produsen bibit lobster terbanyak di Indonesia. ''Seperti diketahui, Lobster adalah hewan yang membutuhkan kondisi lingkungan sangat spesifik untuk berkembang biak,'' ujar Pria asal Surabaya ini. Jika bibit lobster yang melimpah ini tidak dikelola dengan baik, maka sungguh disayangkan komoditas yang menjanjikan ini akan hilang. Setiap tahun, Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah menangkap banyak penyelundupan bibit lobster. ''Dari bulan Januari sampai April 2017 saja, kita sudah menangkap 1 juta bibit lobster di bandara-bandara Indonesia dengan total kerugian negara Rp. 1 triliun,'' ujarnya.


Karenanya ia berharap pemberian bantuan ini dapat dipandang sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada para nelayan. Seraya mengingatkan bahwa ''cukup banyak potensi ekonomi yang bisa kita kembangkan dibandingkan dengan hanya menjual bibit lobster. Salah satunya adalah menjadi petani budidaya," himbaunya.


Hadir pada penyerahan Bantuan tersebut Wakil Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri sekaligus dirangkaikan dengan Pembacaan ikrar oleh masyarakat penangkap lobster di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur serta pemusnahan alat tangkap benih lobster dan penandatanganan ikrar.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.