RUU Masyarakat Adat Masuki Fase Akhir Perumusan
Luthfi A Mutty, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI |
Jakarta,
Media NTB – Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat
Adat yang tengah digodok oleh DPR memasuki fase akhir perumusan draf. RUU
tersebut akan ditajamkan kembali dalam sebuah FGD yang diselenggarakan oleh
Fraksi Partai NasDem sebagai inisiatornya, Rabu (26/7).
Anggota Badan Legislasi
(Baleg) DPR RI Luthfi A Mutty menyatakan, kebaradaan RUU ini penting mengingat
peraturan terkait masyarakat adat masih
tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Tidak hanya itu, peraturan
yang ada dirasakan belum menampung kebutuhan hukum masyarakat adat sehingga
tidak ada kepastian hukum bagi mereka dalam memperoleh pengakuan, perlindungan
dan pemberdayaan.
“Oleh karena itu, pengaturan
masyarakat adat secara komprehensif dalam suatu undang-undang sangat diperlukan
untuk meyelesaikan permasalahan ini di Tanah Air,” terang Luthfi di Kompleks
DPR, Selasa (25/7).
Menurut Luthfi, yang menjadi
pengusul RUU ini dalam pembahasan prolegnas 2017, belum optimalnya pengakuan
dan perlindungan terhadap mereka mengakibatkan munculnya ancaman stabilitas
kemananan nasional.
Menurutnya, masyarakat adat
seringkali mengalami konflik, baik antar masyarakat adat, masyarakat adat
dengan masyarakat adat yang lain, maupun antara masyarakat dengan pemerintah.
Dalam menyelesaikan masalah tersebut, seringkali terjadi benturan ketika hukum
adat dihadapkan dengan hukum nasional.
Mantan Bupati Luwu Utara ini
menegaskan, meski UUD 1945 memiliki dasar dan visi yang solid atas pengakuan
keberadaan dan hak-hak masyarakat adat namun sampai saat ini belum ada UU yang
mengatur secara khusus perlindungan hak-hak mereka.
“Berdasarkan beberapa
pertimbangan di atas, perlu kiranya untuk membentuk Undang-Undang masyarakat
adat,” ungkapnya.
Selain itu, Luthfi
melanjutkan, salah satu tujuan pembentukan negara adalah memajukan
kesejahteraan umum. Pilihan tersebut menghadirkan konsekuensi bahwa negara
melalui penyelenggaranya harus bekerja keras untuk mewujudkan kesejahteraan.
“Kesejahteraan umum
ditujukan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat adat ini,”
tuturnya.
Politisi NasDem ini
menekankan, keberadaan masyarakat adat sebagai kelompok minoritas selama ini
rentan dan lemah kedudukannya dari berbagai aspek kehidupan. Masyarakat adat
juga kerap terpinggirkan dalam soal politik dan hanya dijadikan kepentingan
kelompok tertentu dalam suksesi politik.
"Dengan UU ini,
diharapkan masyarakat adat akan mendapatkan kemandiriannya dan tidak hanya jadi
objek kepentingan tertentu," tandasnya.
Pengakuan terhadap
keberadaan masyarakat hukum adat sendiri diperkuat dalam batang tubuh UUD 1945
pasca amademen, yaitu dalam Pasal 18B ayat (2). Dalam pasal ini mensyaratkan
agar pengakuan dan penghormatan masyarakat hukum adat beserta hak
tradisionalnya harus diatur dengan undang-undang.(M)
Post a Comment