AMPAK Desak Polda NTB dan Kejati NTB Segera P21-kan Berkas TSK Bupati Dompu




MATARAM, Media NTB - Puluhan Mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi  (AMPAK) NTB bertandang di depan Mapolda NTB untuk meminta Institusi Penegak Hukum NTB menaikan status penanganan Kasus CPNS K2 Dompu yg melibatkan Bupati Dompu sebagai TSK segera dinaikan ke tahap P21. Selain itu, masa aksi juga mendesak Kapolda NTB untuk menyerahkan berkas TSK lain Senin, 21/8/2017.

Puluhan masa yang dipimpin oleh Ketua Gerakan Bersama Pemuda dan Mahasiswa Dompu (GEBPMAD) Mataram, Sahrul Ramadhan  melakukan orasi bergantian. Mereka menilai Polda NTB dan Kejati NTB penuh sandiwara dalam menegakkan hukum terhadap penanganan kasus CPNS K2 Dompu. 


"Upaya menyelesaiakan Kasus CPNS K2 Dompu, Polda dan Kejati terlihat mendramatisir dan saling menyalahkan, seharusnya 2 lembaga penegak hukum ini, tidak mengedepankan sikap ego sektoral," Ungkap Sahrul dalam orasinya.

Sebelumnya, Pihak Kejati NTB mengatakan ada 2 TSK Utama selain Bupati Dompu yakni Pejabat BKD dan BKN Regional X Denpasar sesuai SPDP yg diberikan oleh Polda NTB. Namun, Polda NTB baru menyerahkan berkas TSK Bupati Dompu saja, sementara TSK lain belum kunjung diserahkan.

Sementara itu, Fauzi Rahman dalam orasinya menegaskan bahwa berkas TSK Bupati Dompu sudah memenuhi unsur dan lengkap, tapi institusi penegak hukum diduga sengaja memperlambat penanganan kasus CPNS K2 Dompu, sehingga proses menuju tahap P21 belum dilakukan. 


"Berkas TSK Bupati Dompu sudah lengkap, seharusnya saat ini sudah masuk ke tahap P21," Tandas Fauzi.(Poris)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.