Bimbingan Evaluasi dan Validasi LPPD Kota Bima




BIMA, Media NTB -  Bagian Pemerintahan Setda Kota Bima menyelenggarakan Bimbingan Evaluasi dan Validasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Bima bagi perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kegiatan tersebut digelar hari Selasa, 8 Agustus 2017, di aula kantor Walikota, dibuka oleh Asisten I Setda Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. M. Farid, M.Si, dengan menghadirkan anggota tim evaluasi dan validasi LPPD dari Pemerintah Provinsi NTB H. Nursin, SH.

LPPD Kota Bima Tahun 2015 menduduki peringkat 42 dari 92 kota di Indonesia. Penyusunan LPPD merupakan salah satu fase penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah.

LPPD merupakan dasar evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah, sekaligus sebagai bahan pembinaan lebih lanjut. Selain itu, LPPD bisa berfungsi sebagai umpan balik atau rekomendasi bagi daerah untuk mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. LPPD harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Untuk itu, setiap OPD harus mengerti cara penyusunan LPPD”, kata Drs. M. Farid, M.Si.

Ia mengingatkan, beberapa kendala yang sering dihadapi dalam penyusunan LPPD antara lain: (1) dokumen pendukung tidak tersedia; (2) SDM kurang memadai; serta (3) inkonsistensi data yang disebabkan perubahan data tertentu sebagai angka pembagi (misalnya jumlah penduduk dan jumlah ASN).

Asisten I berharap para peserta bimbingan bisa menyimak pengarahan H. Nursin, SH, agar kelak bisa mengimplementasikan pada lingkungan kerja masing-masing.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.