Bimbingan Evaluasi dan Validasi LPPD Kota Bima
BIMA,
Media NTB - Bagian
Pemerintahan Setda Kota Bima menyelenggarakan Bimbingan Evaluasi dan Validasi
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Bima bagi perwakilan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kegiatan tersebut digelar
hari Selasa, 8 Agustus 2017, di aula kantor Walikota, dibuka oleh Asisten I
Setda Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. M. Farid, M.Si, dengan menghadirkan
anggota tim evaluasi dan validasi LPPD dari Pemerintah Provinsi NTB H. Nursin,
SH.
LPPD Kota Bima Tahun 2015
menduduki peringkat 42 dari 92 kota di Indonesia. Penyusunan LPPD merupakan
salah satu fase penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
LPPD merupakan dasar
evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah, sekaligus sebagai
bahan pembinaan lebih lanjut. Selain itu, LPPD bisa berfungsi sebagai umpan
balik atau rekomendasi bagi daerah untuk mendorong peningkatan kinerja
penyelenggaraan pemerintahan daerah. LPPD harus disampaikan paling lambat 3
bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Untuk itu, setiap OPD harus
mengerti cara penyusunan LPPD”, kata Drs. M. Farid, M.Si.
Ia mengingatkan, beberapa
kendala yang sering dihadapi dalam penyusunan LPPD antara lain: (1) dokumen
pendukung tidak tersedia; (2) SDM kurang memadai; serta (3) inkonsistensi data
yang disebabkan perubahan data tertentu sebagai angka pembagi (misalnya jumlah
penduduk dan jumlah ASN).
Asisten I berharap para
peserta bimbingan bisa menyimak pengarahan H. Nursin, SH, agar kelak bisa
mengimplementasikan pada lingkungan kerja masing-masing.(M)
Post a Comment