Desak Penggunaan Dana Desa dan Pemecetan Sekdes Diusut, Forum Masyarakat Desa Lepadi Datangi BPMD dan DPRD Dompu



Masyarakat Desa Lepadi Saat Audiensi. Foto: Poris

DOMPU, Media NTB - Setelah melakukan Aksi Unjuk Rasa di Depan Kontor Desa Lepadi pada hari Selasa 15/08 lalu, yang berakhir dengan penandatanganan pernyataan sikap Kepala Desa Lepadi Sudirman Ahmad. Puluhan Masa Aksi dari Forum Masyarakat Desa Lepadi kembali turun melakukan Aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas BPMPD dan Kantor DPRD Kabupaten Dompu Senin, 28/08/2017.


Puluhan masa aksi dari Forum Masyarakat Desa Lepadi meminta pihak BPMPD dan DPRD Dompu agar menindak lanjuti dan menanggapi dengan serius apa yang menjadi tuntutan masa aksi diantaranya  tidak adanya Kejelasan Pemanfaatan Uang Rakyat yang diperuntukkan ke Bumdes Desa Lepadi Sebesar Rp. 115.000.000 tahun Anggaran 2016 - 2017,  Hilangnya Uang Rakyat terhadap Pengadaan Papan monografi Desa Lepadi sebesar Rp. 15.000.000 Tahun Anggaran 2016 – 2017, Melakukan Pemecatan Sekertaris Desa di Luar dari pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Peraturan Mentri 83 tahun 2014, serta pada Nomor 2 tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, melakukan pemalsuan Dokumen APBDes yang dijadikan sebagai standar pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa, serta melaksanakan proses pembangunan Desa Lepadi dengan tidak menjadikan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) yang ditetapkan dengan lembaga dan Masyarakat Desa sebagai acuan proses pelaksanaan.


Muhammad Ali Selaku Kasi Pemerintah BPMPD sekaligus yang menerima Masa Aksi memberikan pernyataannya. akan memanggil Kepala Desa Sudirman Ahmad, juga pengurus BUMDes untuk dimintai keterangan dengan ketidak jelasan pemanfaatan uang yang diperuntukan ke BUMDes sebesar Rp. 115.000.000 Tahun Anggaran 2016 - 2017 begitupun dengan pengadaan papan Monografi yang biayanya sebanyak Rp. 15.000.000 Tahun Anggaran 2016 - 2017 serta tuntutan - tuntutan lain, pada hari kamis tanggal 31/08/2017 sementara untuk pemecatan sekertaris Desa yang punya wewenang adalah pemerintah Camat.


“Kami akan memanggil Kepala Desa beserta Pengurus BUMDes pada hari kamis untuk memintai keterangan, begitupun dengan anggaran papan Monografi akan dibahas pada hari yang sama sementara untuk pemberhentian pemerintah Desa yang punya wewenang adalah Camat”, terangnya.


Merasa ketidak puasan melakukan Dialog dengan BPMPD M. Syarifuddin, S. Pd selaku Koordinator Lapangan ( Korlap ) bersama puluhan masa aksi lainnya bergerak menuju Kantor DPRD Kabupaten Dompu, setelah sampai di depan kantor DPRD Dompu, Herman salah satu masa aksi menyuarakan, tentang apa yang sudah terjadi di Desa Lepadi.


“Bapak DPR yang terhormat, di Desa Lepadi sudah terjadi pemalsuan Dokumen yang sudah dilakukan oleh Kepala Desa, Pemalsuan APBDes, mengadu domba Masyarakat dari Dusun yang satu ke Dusun yang lain”, katanya dalam Orasinya.


Sementara itu Firmansyah juga merupakan salah satu masa aksi melampiaskan kekecewaannya terhadap Kepala Desa Lepadi beserta pengurus BUMDes yang tidak ada kejelasan pemanfaatan uang Rakyat yang diperuntukan ke BUMDes.


“Bumdes yang menyatakan hanya untuk kepentingan Masyarakat, tetapi pak Kepala Desa dan Pengurus Bumdes sudah mengambil dan dihilangkan tidak ada kejelasannya”, ungkap Firmansyah  dalam Orasinya.


Pantauan langsung Media NTB,  M. Syarifuddin, S. Pd. Korlap Menutupi Orasinya dan menekan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Dompu agar kepala Desa Lepadi berhenti dari jabatannya.


“Melanggar Konstitusi seakan - seakan kewajiban dan merampas hak - hak seakan - akan keharusan, oleh karena itu kami dari Forum Masyarakat Desa Lepadi menginginkan saudara Sudirman Ahmad Mundur dari jabatannya sebagai Kepala Desa Lepadi”, tutur M. Syarifuddin dalam Orasinya.


Setelah melakukan Orasi di Depan Kantor DPRD Dompu puluhan masa aksi memasuki Ruangan Kantor DPRD Dompu untuk melakukan dialog bersama tiga anggota DPRD Dompu yakni Andi Bahtiar, dari Fraksi Partai Nasdem, selaku Pimpinan Rapat, H. Didi Wahyudin, SE, Selaku Badan Kehormatan ( BK ) DPRD Dompu dari Fraksi Partai Grindra dan Ismuliadin dari Fraksi Partai Demograd.


Hasil akhir dalam keputusan dialog bersama ketiga anggota DPRD tersebut akan meminta waktu terhadap masa aksi, dalam waktu yang singkat untuk memanggil para pihak yang terkait diantaranya Sudirman Ahmad selaku Kepala Desa Lepadi dan pengurus BUMDes, BPMPD serta Camat Pajo untuk menyelesaikan persoalan yang menjadi tuntutan masa aksi dan jikalau ditunggu lama - lama takut akan terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.


“Kalau kita menunggu lama, takunya akan muncul hal - hal yang tidak diinginkan, berhubung hari jum’at kita menghadap lebaran paling telat hari rabu saya minta dalam persidangan bisa diagendakan kembali dengan memanggil semua yang sudah diajukan dalam surat itu, untungnya teman - teman dari Desa Lepadi ini masih menahan diri, kadangkala urusan Desa ini, sedikit saja mitnya, pasti ada ketersinggungan sedikit, hal - hal seperti itulah yang harus kita jaga, kalau poin satu, dua, empat dan lima ini sudah kewajiban kita untuk meluruskan”, kata Ismuliadin salah satu anggota DPRD Dompu dari Fraksi Partai Demograd dan disambut meriah oleh masa aksi dengan hati yang senang.


Tambahan dari pimpinan sidang Andi Bahtiar, bahwa baru kali ini menurut dia baru melihat pernyataan sikap secara jentelmen yang dilakukan oleh kepala Desa “Saya selama mengurus masalah Desa ini, baru hari ini saya melihat ada pernyataan secara jentelmenlah, artinya ini sifatnya orgen, kalau sudah begini tolong diatur supaya ini bisa dipercepatlah”, ungkapnya.


Sementara itu H. Didi Wahyudin, SE memberikan Apresiasi dan sangat berterima kasih terhadap Forum Masyarakat Desa Lepadi serta memberikan penekanan terhadap apa yang sudah menjadi pelanggara dan akan mengundang Kepala Desa, BUMDes, BPMPD juga Camat Pajo serta Forum Masyarakat Desa Lepadi untuk melakukan rapat tentang apa yang menjadi tuntutan masa aksi “saya memberikan apresiasi khusus pada Saudara - saudara, demi kemajuan Negeri ini, tentunya munculnya dari inspirasi kita sendiri, dari regenerasi saudara – saudara saya merasa bangga, secara tekhnis terkait hal – hal yang menjadi pelanggaran maupun aturan dan perundang-undangan cukup jelas, saya akan mempertegas karna sifatnya ini adalah emerjensi saya kira tidak perlu waktu panjang, hari rabu saya dukung untuk mengundang beberapa yang terkait termasuk saudara - saudara selaku Forum”, tuturnya.[Poris]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.