DPR: Tidak Masalah Dana Haji Diinvestasikan
Choirul Muna, Anggota Komisi VIII DPR-RI |
JAKARTA,
Media NTB - Wacana pemerintah menginvestasikan dana haji
di proyek infrastruktur dinilai hal yang dimungkinkan dan bukanlah sebuah
persoalan.
Pernyataan ini disampaikan
oleh Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai NasDem Choirul Muna menanggapi
wacana tersebut.
"Penggunaan dana haji
untuk infrastrukrur selama tidak bertentangan prinsip syariah, boleh saja tidak
ada masalah." kata legislator dapil Jawa Tengah VI, Selasa (1/8).
Choirul Muna menjelaskan,
pengelolaan dana haji sudah diatur dalam
UU Nomor 34 Tahun 2014. Dalam UU tersebut secara jelas disebutkan, dana haji
dibolehkan untuk dikelola secara syariah oleh lembaga haji.
Tidak hanya itu, investasi dana haji dalam keputusan Ijma
Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012, juga diperbolehkan. Karena
secara fiqih, akad kepemilikan setoran dana dari daftar tunggu tersebut
diwakilkan kepada pengelola.
"Terpenting itu bagaimana
dari investasi ini memberikan keuntungan atau feed back yang bersentuhan
langsung dengan jamaah haji seperti pembuatan rumah sakit haji di tanah
suci, pemondokan atau penyewaan pesawat,
" saran pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Hisan Magelang ini.
Apalagi, dengan adanya Badan
Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai regulator Haji yang baru
dibentuk beberapa waktu lalu, diharapkan mampu mengelola dana haji secara lebih
profesional dan akuntabel.
Dia membayangkan, ke depan
jamaah haji Indonesia mendapatkan fasilitas dan pelayanan haji yang memuaskan,
aman serta nyaman bagi seluruh jamaah khususnya bagi lansia. Apalagi pengelolaan dana haji Indonesia saat
ini, dinilainya masih jauh tertinggal dengan negara tetangga, seperti Malaysia
dan Singapura.
"Tentu kita semua
sangat menyayangkan kalau dana itu tidak dikelola secara baik. Padahal nilainya
cukup besar jika dipergunakan untuk kepentingan ummat dan bangsa,"
tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko
Widodo mengusulkan agar pengelolaan dana haji yang hingga saat ini mencapai Rp
92 triliun, bisa diinvestasikan ke sektor-sektor dengan risiko yang sangat
kecil seperti sektor infrastruktur. Hal ini tentu saja dilakukan dengan prinsip
kehati-hatian dan mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku.
"Harus prudent , harus
hati-hati, silakan mau dipakai untuk infrastruktur, saya hanya memberikan
contoh, silakan dipakai untuk sukuk, silakan ditaruh di Bank Syariah, banyak
sekali macamnya," kata Jokowi.(M)
Post a Comment