Ganti Rugi Lahan Bandara M. Salahudin Bima Tuntas
BIMA,
Media NTB - Pembayaran ganti rugi lahan bandar udara
Sultan Muhammad Salahudin dari PT Angkasa Pura kepada 13 orang ahli waris dari
H. Mansyur akhirnya berhasil dituntaskan Jumat (25/8) di kantor administrator
bandara Sultan Muhammad Salahuddin Palibelo
Bima.
Rapat yang berlangsung Jumat
(25/8) di Ruang Rapat Bandara M. Salahudin tersebut, masing-masing disaksikan
H. Muh. Qurban, SH (Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bima),
Kompol Muslih (Kabag Ops Polres Bima), Bandung Sapardi (Kasi Pencairan Dana,
Jusak Alexander Lakapu (Kepala Kantor KPP Pratama Raba-Bima) dan Kompol I Made
Wiranata, S.IK (Wakapolresta Bima)
H. M. Qurban dalam penjelasannya
memaparkan, “Penyelesaian sengketa tanah kantor unit Penyelenggara Bandar Udara
Sultan M. Salahudin Bima dengan membayar ganti rugi tanah sebesar Rp. 600 juta
dipotong pajak PPN 2,5. % untuk seluas 0,60 hektar dari total lahan seluas 1,74
Ha (terbayar 1,14 ha) sesuai putusan Perkara nomor: 823 PK/pdt/2011”.
Pembayaran tersebut sesuai
dengan Amar Keputusan Pengadilan yang menetapkan Rp. 10 juta per are dari
tuntutan para ahli waris yang meminta Rp. 20 juta per are. Sesuai petunjuk
Kepala Kejaksaan Negeri Raba-Bima, pembayaran dapat dilakukan dengan dua cara
yaitu pembayaran langsung melalui rekening bank kepada ahli waris atau
dititipkan di Pengadilan.
Alhamdulillah, para ahli
waris menerima opsi pertama, dan hari Senin (28/8) akan dilakukan pembayaran
oleh pihak bandara melalui KPPN Bima yang ditransfer ke masing-masing rekening
ahli waris”. Terang Qurban.(M)
Post a Comment