Kepala SMPN 1 Belo DInilai Otoriter, Puluhan Siswa Blokir Jalan
Bima media NTB - Puluhan Siswa SMPN 1 Belo kabupaten
Bima senin pagi (31/07/2017) menggelar aksi unjukrasa di depan sekolah mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi ini terkait masalah Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
pada sekolah mereka yang belum berjalan.
Diketahu bahwa, mandeknya kegiatan KBM pada sekolah yang berlokasi di desa Ngali kecamatan Belo ini dikarenakan adanya aksi mogok mengajar oleh sejumlah guru yang protes atas sikap kepala sekolah setempat yang dinilai otoriter dalam mengambil keputusan.
Sebagai
bentuk protes atas mogok ngajar yang dilakukan oleh gurunya itu, puluhan siswa setempat
menggelar aksi unjukrasa di depan sekolah mereka, aksinya ini sempat
menyebabkan jalan lintas Tente – Karumbu lumpuh.
Pantauan
langsung wartawan, aksi puluhan siswa ini menjadi perhatian
pengguna jalan dan masyarakat setempat. Namun, aksi pemblokiran jalan ini tidak berlangsung lama karena
kesigapan anggota Kapolsek Belo, dibawah kendali IPTU Hanafi yang segera turun
dan membuka akses jalan dengan memediasi kedua belah pihak yakni guru dan
kepala sekolah untuk audiensi terkait persoalaan KBM ini.
Seorang
guru menuturkan kepada wartawan, persoalaan ini tidak akan terjadi begini jika kepala
sekolah Ihda S.Pd tidak otoriter dalam segala hal.
“Keputusan
kami adalah meminta agar segera diganti kepala sekolah dengan kepala sekolah
yang baru. Kami bereaksi seperti ini karena model kepemimpinanya tidak sesuai dengan
aturan.” Desak guru yang tidak disebutkan namanya.
Sementara
itu, kepala sekolah SMPN 1 Belo Ihda HM. S.Pd yang ditemui wartawan di ruang
kerjanya senin (31/07/17) membantah keras tudingan yang disampaikan oleh
beberapa guru yang menudingnya otoriter dalam mngambil keputusan.
Kepala SMPN 1 Belo Ihda HM. S.Pd |
Ihda
mengatakan, hasil rapat pembagian tugas ini sudah sesuai aturan bahkan sudah
ketuk palu pada saat rapat pembgian tugas mengajar dihadiri seluruh guru dan
unsur komite.
Ihda
melanjutkan, saya memprioritaskan jadwal mengajar ini untuk guru yang sudah
status pegawai negeri sipil (PNS) dan guru yang bersertifikasi berdasarkan
Kepmen No. 16 dan No. 18.
“Sebagai
kepala sekolah yang bertanggung jawab, harus melaksanakan tugas sebagai aturan
yang berlaku. Sudah menjadi kewajiban PNS terlebih guru PNS yang sertifikasi
untuk diperioritaskan mengajar sesuai dengan kewajiban mengajar mereka”
Pungkasnya dengan nada tegas.(M)
Post a Comment