Kepala SMPN 1 Belo DInilai Otoriter, Puluhan Siswa Blokir Jalan



Bima media NTB - Puluhan Siswa SMPN 1 Belo kabupaten Bima senin pagi (31/07/2017) menggelar aksi unjukrasa di depan sekolah mereka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi ini terkait masalah Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada sekolah mereka yang belum berjalan.

Diketahu bahwa, mandeknya kegiatan KBM pada sekolah yang berlokasi di desa Ngali kecamatan Belo ini dikarenakan adanya aksi mogok mengajar oleh sejumlah guru yang protes atas sikap kepala sekolah setempat yang dinilai otoriter dalam mengambil keputusan.

Sebagai bentuk protes atas mogok ngajar yang dilakukan oleh gurunya itu, puluhan siswa setempat menggelar aksi unjukrasa di depan sekolah mereka, aksinya ini sempat menyebabkan jalan lintas Tente – Karumbu lumpuh.

Pantauan langsung wartawan, aksi puluhan siswa ini menjadi perhatian pengguna jalan dan masyarakat setempat. Namun, aksi pemblokiran jalan ini tidak berlangsung lama karena kesigapan anggota Kapolsek Belo, dibawah kendali IPTU Hanafi yang segera turun dan membuka akses jalan dengan memediasi kedua belah pihak yakni guru dan kepala sekolah untuk audiensi terkait persoalaan KBM ini. 

Seorang guru menuturkan kepada wartawan, persoalaan ini tidak akan terjadi begini jika kepala sekolah Ihda S.Pd tidak otoriter dalam segala hal.

“Keputusan kami adalah meminta agar segera diganti kepala sekolah dengan kepala sekolah yang baru. Kami bereaksi seperti ini karena model kepemimpinanya tidak sesuai dengan aturan.” Desak guru yang tidak disebutkan namanya.

Sementara itu, kepala sekolah SMPN 1 Belo Ihda HM. S.Pd yang ditemui wartawan di ruang kerjanya senin (31/07/17) membantah keras tudingan yang disampaikan oleh beberapa guru yang menudingnya otoriter dalam mngambil keputusan.

Kepala SMPN 1 Belo Ihda HM. S.Pd
Ihda mengatakan, hasil rapat pembagian tugas ini sudah sesuai aturan bahkan sudah ketuk palu pada saat rapat pembgian tugas mengajar dihadiri seluruh guru dan unsur komite.

Ihda melanjutkan, saya memprioritaskan jadwal mengajar ini untuk guru yang sudah status pegawai negeri sipil (PNS) dan guru yang bersertifikasi berdasarkan Kepmen No. 16 dan No. 18.

“Sebagai kepala sekolah yang bertanggung jawab, harus melaksanakan tugas sebagai aturan yang berlaku. Sudah menjadi kewajiban PNS terlebih guru PNS yang sertifikasi untuk diperioritaskan mengajar sesuai dengan kewajiban mengajar mereka” Pungkasnya dengan nada tegas.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.