Pedofilia Masih Ada, Polisi Jangan Ragu Gunakan Perppu Kebiri
JAKARTA,
Media NTB - Berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 nampaknya belum membuat surut pelaku
kejahatan seksual dan kekerasan terhadap anak-anak. Sejak dijadikan aturan
hukum, belum satu pun kasus predator anak yang dituntut menggunakan pasal-pasal
dalam Perppu tersebut.
Pertengahan bulan Agustus
lalu, Artis Nafa Urbach merasa perlu melaporkan warganet yang mengomentari
putrinya dengan istilah-istilah yang biasa digunakan pelaku pedofilia. Bahkan
salah satu media daring nasional, tribunnews.com hari ini (Jumat, 25/8) memberitakan
tentang kelompok pedofili bernama “penggemar kaos dalam singlet anak SD.”
Di Jakarta sendiri, beberapa
hari lalu (Rabu, 23/8), seorang pelaku pencabulan sembilan orang anak laki-laki
di Kapuk ditangkap Kepolisian Sektor Metro Cengkareng. Parahnya, pelaku sudah
melakukan kejahatannya selama setahun lebih. Hal ini berarti, kejadiannya
terjadi saat pemerintah sudah bersiap untuk menerapkan hukuman keras. Anehnya,
pelaku masih berani melakukan kejahatannya dengan berbagai iming-iming tipu
daya bagi para korbannya.
Menyikapi hal tersebut,
Polri diminta tidak ragu untuk menerapkan Perppu terhadap para pelaku
pedofilia.
“Kepolisian jangan ragu
terapkan Perppu 1 Tahun 2016 yang memberikan tambahan hukuman dari pasal 81
Undang-undang (nomor) 23 tahun 2002. Di situ kan dijelaskan masing-masing
kategori kejahatan dan hukuman pidananya yang diperberat. Jangan lupa di Perppu
tersebut juga ada pidana tambahan berupa pengumuman nama pelaku, kebiri, dan
pemasangan alat pendeteksi elektronik bagi pelaku,” ujar Ahmad Sahroni, anggota
Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Jumat 25 Agustus 2017.
Roni menegaskan bahwa
komitmen aparat penegak hukum untuk menerapkan Perppu 1/2016 merupakan hal yang
sangat diharapkan masyarakat agar anak Indonesia dapat hidup tanpa ancaman para
predator seksual anak. Hal ini, menurutnya, perlu ditegaskan dengan cara
memasukkan aturan hukuman tambahan pada setiap tuntutan terhadap pelaku
pedofilia.
Legislator dapil Jakarta ini
berharap, berlakunya Perppu 1/2016 menjadi alat ampuh bagi aparat penegak hukum
untuk menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi para korban dan
keluarganya.
Di samping itu, pemberlakuan
Perppu ini diharapkan menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi orang yang
memiliki niat untuk menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Pelaku kejahatan seksual
terhadap anak itu perusak potensi bangsa. Jangan biarkan generasi penerus
bangsa ini dirusak oleh predator anak-anak,” tutupnya.(M)
Post a Comment