Pembangunan Talut di Ranggasolo, Masyarakat dan Kadus Sukamaju Beda Pendapat


BIMA, Media NTB - Saat dikonfirmasi oleh wartawan, tukang batu atas nama M. Sidik warga jatiwangi Kota Bima mengatakan bahwa kedalaman dasar pembuatan talut 30 cm, lebar 40 cm dan tinggi 30 cm di atas tanah dan jumlah volume secara keseluruham 240 KM. dan ia mengaku ia mengerjakan pembangunan talut ini dengan sistem borong Rp. 7 juta sampai selesai.


Sementara itu, Kepala Dusun (Kadus) Sukamaju desa Ranggasolo yang pada saat itu sedang mengawasi pekerjaan tersebut mengatakan bahwa kedalaman 30 cm tidak seharusnya digali sampai 30 cm. Sementara yang tercantum dalam gambar bahwa galian tersebut harus 30 cm kedalamannya.


Sedangkan menurut masyarakat setempat yang diwakili oleh  salah satu tokoh masyarakat atas nama H. Nurdin H. Abdullah mengatakan bahwa dirinya membantah pernyataan Kadus Sukamaju yang mengatakan bahwa galian dasar pembangunan talut tidak harus kedalamannya  30 cm karena kedalam galian talut tersebut yang ada digambarnya 30 cm, dikatakannya bahwa yang digali oleh pekerja kurang lebih 10 cm.


Lanjut H. Nurdin, sementara tentang tenaga kerja, baik tukang maupun buruh adalah orang Jatiwangi kota Bima dan warga setempat pernah ditawarkan untuk menjadi buruh galian dasar pembangunan talut dengan gaji Rp. 2 500 (dua ribu lima ratus rupiah) per satu meter dan ditolak karena tidak sesuai dengan gaji buruh di desa-desa yang lain.


Sementara itu, salah satu pembina teknis Karang taruna desa Ranggasolo Fahri, S.Pd mengatakan bahwa dalam pembangunan talut dusun Sukamaju desa Ranggasolo harus mengedepankan kwalitas pembangunan dengan mengikuti gambar maupun  RAB yang ada. "Sementara saya melihat galian dasar talut tetsebut  ada yang tidak mencapai 30 cm seperti yang ada dalam gambar dan ini akan berefek pada tidak bertahan lamanya pembangunan talut tersebut, berdasarkan kedalaman galian dasar talut yang melenceng jauh dari gambar yang ada." Ungkapnya.


Fahri berhap terhadap pemerintah desa setempat agar betul-betul mengerjakan pembangunan desa dan mengelola ADD sesuai dengan mekanisme dan Undang-undang yang berlaku. "Dan juga saya sangat berharap kepada pihak inspektorat dan dinas-dinas terkait kabupaten Bima harus betul-betul menjalankan tugas secara profesional, proporsional serta objektif agar anggaran negara bisa dikelola dengan baik dan tidak  disalahgunakan  oleh pemerintah desa tersebut." Tutupnya.(Syaiful)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.