Pembangunan Talut di Ranggasolo, Masyarakat dan Kadus Sukamaju Beda Pendapat
BIMA,
Media NTB - Saat dikonfirmasi oleh wartawan, tukang batu atas
nama M. Sidik warga jatiwangi Kota Bima mengatakan bahwa kedalaman dasar
pembuatan talut 30 cm, lebar 40 cm dan tinggi 30 cm di atas tanah dan jumlah
volume secara keseluruham 240 KM. dan ia mengaku ia mengerjakan pembangunan talut ini
dengan sistem borong Rp. 7 juta sampai selesai.
Sementara itu, Kepala Dusun (Kadus) Sukamaju
desa Ranggasolo yang pada saat itu sedang mengawasi pekerjaan tersebut mengatakan
bahwa kedalaman 30 cm tidak seharusnya digali sampai 30 cm. Sementara yang
tercantum dalam gambar bahwa galian tersebut harus 30 cm kedalamannya.
Sedangkan menurut masyarakat
setempat yang diwakili oleh salah satu
tokoh masyarakat atas nama H. Nurdin H. Abdullah mengatakan bahwa dirinya membantah
pernyataan Kadus Sukamaju yang mengatakan bahwa galian dasar pembangunan talut tidak harus kedalamannya 30 cm karena
kedalam galian talut tersebut yang ada digambarnya 30 cm, dikatakannya bahwa yang digali oleh pekerja kurang lebih 10 cm.
Lanjut H. Nurdin, sementara tentang
tenaga kerja, baik tukang maupun buruh adalah orang Jatiwangi kota Bima dan warga setempat pernah ditawarkan untuk menjadi buruh galian dasar
pembangunan talut dengan gaji Rp. 2 500 (dua ribu lima ratus rupiah) per satu
meter dan ditolak karena tidak sesuai dengan gaji buruh di desa-desa yang
lain.
Sementara itu, salah satu pembina teknis Karang taruna desa Ranggasolo Fahri,
S.Pd mengatakan bahwa dalam
pembangunan talut dusun Sukamaju desa Ranggasolo harus mengedepankan kwalitas
pembangunan dengan mengikuti gambar maupun
RAB yang ada. "Sementara saya melihat galian dasar talut tetsebut ada yang tidak mencapai 30 cm seperti yang ada
dalam gambar dan ini akan berefek pada tidak bertahan lamanya pembangunan talut tersebut, berdasarkan kedalaman galian dasar talut yang melenceng jauh dari
gambar yang ada." Ungkapnya.
Fahri berhap terhadap
pemerintah desa setempat agar betul-betul mengerjakan pembangunan desa dan
mengelola ADD sesuai dengan mekanisme dan Undang-undang yang berlaku. "Dan
juga saya sangat berharap kepada pihak inspektorat dan dinas-dinas terkait kabupaten
Bima harus betul-betul menjalankan tugas secara profesional, proporsional serta
objektif agar anggaran negara bisa dikelola dengan baik dan tidak disalahgunakan oleh pemerintah desa tersebut."
Tutupnya.(Syaiful)
Post a Comment