Surat Suara Jadi Pintu Masuk Kecurangan Pemilu
JAKARTA,
Media NTB - DPR melakukan rapat dengar pendapat (RDP)
dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan
pengawas pemilu (Bawaslu) terkait dengan peraturan KPU yang berkaitan dengan logistic.
Dalam rapat yang digelar di
ruang Komisi II DPR ini, yang paling banyak di bahas adalah yang berkaitan
dengan surat suara pemilu. “Pintu masuk untuk terjadinya kecurangan pada
tingkat pertama adalah kelebihan surat suara pemilu. Ini adalah yang perlu kita
cermati,” ujar Anggota Komisi II Luthfy Andi Mutty, Selasa (22/8).
Politisi NasDem ini
melanjutkan, ada banyak sekali modus terkait dengan surat suara ini. Salah
satunya adalah percetakan surat suara yang dari waktu ke waktu selalu menggunakan
jasa perusahaan tertentu.
"Informasi yang
berkembang, perusahaan itu membanting harga tetapi dia mencetak surat suara
yang lebih, kemudian kelebihan surat suara itu dijual kepada pasangan
tertentu," ucap Luthfi.
Mantan staf ahli Wakil
Presiden Boediono ini berpandangan, perlu antisipasi terhadap hal semacam ini.
"Perlu sanksi hukum jika ada surat suara yang berlebih dengan alasan yang
tidak jelas. Beri sanksi pidana dan administrasi," imbuhnya.
Menurut Luthfi, selain modus
tersebut ada juga yang modus kecurangan yang kerap terjadi. Misalnya pada saat
perhitungan suara selalu mati lampu.
"Setiap mati lampu
pasti kotak suara hilang. Ini sudah dilaporkan ke penegak hukum, Bawaslu tapi
tidak pernah ditindaklanjuti,” sambungnya.
Dia menandaskan, yang
diperlukan adalah tekad mewujudkan pelaksanaan pemilu yang semakin baik dari
waktu ke waktu. Pilkada yang semakin berkualitas dari waktu ke waktu. Itulah
mengapa UU Pilkada dan UU Pemilu memberikan penguatan pada Bawaslu dan Panwaslu
untuk melakukan langkah-langkah mengantisipasi terjadinya
kecurangan-kecurangan.
"Sehingga menghasilkan
pemerintahan yang legitimate. Pemerintahan yang memberikan harapan kepada
masyarakat,” tutup mantan Bupati Luwu Utara ini.(M)
Post a Comment