Ari Yusnita Dukung UU Konvensi Minimata Mengenai Merkuri
![]() |
Ari Yusnita, Anggota Komisi IX DPR RI |
JAKARTA,
Media NTB - RUU Pengesahan Konvensi Minamata telah
disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Rabu, (13/9) melalui rapat paripurna
di DPR, Jakarta.
Anggota Komisi VII DPR RI
asal Kaltim - Kaltara Ari Yusnita menyambut baik disahkannya UU tersebut.
Menurutnya, UU ini akan memberikan dampak positif dalam berbagai hal, terutama
di bidang kesehatan dan lingkungan hidup.
Menurutnya, konvensi ini
bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari emisi
dan lepasan merkuri maupun senyawa merkuri yang bersifat antropogenik.
Konvensi ini mengatur
pengadaan serta perdagangan merkuri dan senyawa merkuri, termasuk di dalamnya
pertambangan merkuri, penggunaannya di dalam produk dan proses industri, hingga
pengelolaan merkuri di Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK).
UU ini juga bertujuan untuk
mengendalikan banyak terkait merkuri, seperti emisi dan lepasan merkuri dari
industri ke udara, air dan tanah, penyimpanan stok merkuri dan senyawa merkuri
sebagai bahan baku atau tambahan produksi, pengelolaan limbah merkuri dan bahan
terkontaminasi merkuri, serta kerjasama internasional dalam pengelolaan bantuan
teknis, pendanaan dan pertukaran informasi.
“Dengan menimbang dan
memperhatikan persoalan, sebagai anggota Komisi VII dari Fraksi NasDem yang
juga berlatar belakang dokter, saya mendukung pengesahan rencana hasil tersebut
menjadi undang-undang. Adanya Undang-Undang merkuri ini juga diharapkan dapat
memperhatikan batasan-batasan penggunaan dan pelarangan penggunaan merkuri
karena ternyata merkuri juga berguna dalam berbagai alat medis maupun peralatan
pertukangan,” ujarnya, Rabu (13/9).
Merkuri atau biasa disebut
juga airaksa (Hg) merupakan golongan logam berat yang jika digunakan dalam
proses penambangan emas secara terus menerus akan berakibat pada tingginya
kosentrasi merkuri dalam air tanah dan air permukaan pada daerah pertambangan.
Kandungan methyl, apabila
terkonsumsi oleh manusia, akan terjadi penumpukan dalam organ tubuh dan secara
lambat laun akan menimbulkan berbagai masalah dengan kesehatan manusia, seperti
kerusakan permanen pada hati, otak dan ginjal yang pada akhirnya bisa berujung
pada kematian.
Dampak pada lingkungan,
merkuri bisa menyebabkan menurunnya hasil panen pertanian, rusaknya ekosistem
perairan dan berbagai dampak lingkungan lainnya. "Oleh karena itu, dengan
berbagai skema dan kampanye ke masyarakat luas, penggunaan merkuri pada tambang
liar harus dihentikan," tandas Ari.
Indonesia dan masyarakat
dunia harus mengambil pelajaran dari sebuah tragedi di tahun 1960-an di sekitar
Minamata, Jepang, akibat pencemaran merkuri di Teluk Minamata dalam skala yang
besar oleh sebuah perusahaan kimia.
Akibat dari pencemaran
tersebut ikan-ikan di perairan bahkan burung-burung tercemar yang kemudian
mengontaminasi manusia. Tragedi tersebut telah menyebabkan 900 orang meninggal
serta 2.265 orang menderita karena kontaminasi tersebut.
Sebelumnya, Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya telah menjelaskan, pelarangan
penggunaan merkuri sejalan dengan tujuan bernegara. Hal tersebut disampaikannya
saat rapat bersama Komisi VII DPR RI mengenai ratifikasi konvensi minamata, di
mana merkuri digunakan untuk penambangan emas di Indonesia.
Menurut Siti, pencemaran
merkuri ini telah dinyatakan sebagai masalah yang besar sehingga dibutuhkanya
aksi dan komitmen nyata daripada negara-negara yang telah menandatangani
konvensi minamata.
“Secara sosiologis,
pencemaran merkuri telah dinyatakan sebagai masalah internasional, sehingga
dibutuhkan komitmen dan aksi nyata semua negara, termasuk Indonesia, untuk
menurunkan risiko merkuri terhadap kesehatan manusia dan keselamatan
lingkungan," kata Siti.(M)
Post a Comment