H. ARahman H. Abidin Buka Sosialisasi Tata Cara Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan
BIMA,
Media NTB - Selasa, 26 September 2017 bertempat di
Restoran Bima Tirta, Wakil Walikota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE membuka
secara resmi acara sosialisasi tata cara pengaduan dan penyelesaian sengketa
lingkungan di Kota Bima.
Sosialisasi yang digelar
oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima tersebut diikuti oleh 55 peserta meliputi
perwakilan dari organisasai perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, dunia
usaha, rumah sakit, LSM, babinsa, babinkamtibmas, serta wartawan di Kota Bima.
Menurut Sekretaris Dinas
Lingkungan Hidup Kota Bima Drs. Abdul Gawis sosialisasi dilakukan untuk
memberikan pemahaman peserta tentang problematika sengketa lingkungan dari
aspek hukum dan sanksi bagi pelanggaran lingkungan. Selain itu, dapat memahami
kebijakan umum pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kota Bima.
Sementara itu, wakil
walikota menyampaikan apresiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup yang
menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tata cara pengaduan dan penyelesaian
sengketa lingkungan.
Kasus sengketa lingkungan
hidup cukup sering terjadi di Indonesia. Dalam berbagai kasus yang menyangkut
masalah lingkungan, biasanya korporasi/perusahaan merupakan subyek paling
dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan
hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak
terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam
jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional,
yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap
masyarakat sekitar.
“Hal ini tentu bisa menjadi
pemicu timbulnya sengketa antara korporasi dan masyarakat”. kata wawali.
Lebih lanjut, ia
menyampaikan bahwa kasus yang terjadi seperti kasus pencemaran udara, kasus
limbah medis, kasus kebakaraan hutan, banyak disebabkan oleh
perusahaan/korporasi. Di Kota Bima, ada keluhan masyarakat terkait pencemaran
lingkungan yang diakibatkan oleh korporasi. “Akhir akhir ini, ada laporan yang
saya terima dari masyarakat sekitar wilayah Kodo dan Lampe bahwa ada polusi
debu yang disebabkan oleh Korporasi Tukad Mas” kata wawali.
Dia berharap sosialisasi ini
dapat menambah pengetahuan untuk menyikapi aktivitas pencemaran lingkungan yang
merugikan masyarakat, mulai dari identifikasi kasus, tata cara pengaduan hingga
penyelesaian sengketanya.(M)
Post a Comment