Kades Termuda Disambut Hangat Oleh Masyarakat Madaparama
BIMA,
Media NTB - Setelah melalui proses persidangan, akhirnya
Pengadilan Negri (PN) Dompu menjatuhkan hukuman vonis 1 bulan 27 hari terhadap
Kepala Desa (Kades) Madaparama Kecamatan Woja Kabupaten Dompu , Nusa Tenggara
Barat (NTB) Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis (7/9/17).
Terkait dengan Kasus yang di
laporkan oleh lembaga aliansi Masyarakat pemuda dan Mahasiswa Peduli Madaparama
( Ampmpm) beberapa bulan yang lalu tentang tuduhan pemalsuan Dokumen (tanda
tangan), Selama mejalani proses persidangan Kepala Desa Madaparama Suradin S.Pd
dari penyelidikan, penuntutan dan vonis hakim di pengadilan Negri Dompu. Mebmbenarkan
dan Mengaku bersalah, karna semua itu untuk kepentingan cairnya anggaran untuk
pembangunan Desa Madaparama.
Ketua majelis hakim SUBA'I,
SH,MH dan Hakim anggota 1 SAHRIMAN JAYADI, SH,MH juga Hakim anggota 2 ibu NI
PUTU ASIH YUDIASTRI, SH,MH dalam amar putusannya menyatakan tersangka kasus
dugaan pemalsuan dokumen itu terbukti bersalah. Di Pengadilan Negri Kabupaten
Dompu.
Supardin Siddik, SH.MH.
selaku pengacara yang mendapingi Kepala Desa Madaparama Suradin S.Pd. Besar
Harapannya terhadap Kepala Desa Khususnya yang ada di seluruh Kabupaten Dompu
agar tidak melakukan hal - hal yang melanggar serta yang dapat mergikan Negara
seperti apa yang dialami oleh Kepala Desa Madaprama.
“saya berharap untuk kades
yang ada di Dabupaten Dompu agar belajar dari pengalaman Kepala Desa Madaparama
agar tidak melakukan pemalsuan Dokumen atau tidak melakukan hal serupa yang
melanggar Hukum”, katanya lewat MediaNTB.com.
Lebih jauh Supardin Siddik.
SH.MH “Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penutut umum Agus
taufikurahman SH. Catur Hidayahtullah, SH. kejaksaan negeri (kejari) Dompu ,
yakni 2 bulan 15 hari”, tambahnya.
Kepala Desa Madaprama
Suradin S.Pd. menyapaikan keterangan persnya tentang kesetiaannya, menjunjung
tinggi, menghormati serta menta’ati proses hukum yang berlaku di Negeri ini
“saya sebagai warga negara kita harus menjujung tinggi dan mentaati proses
Hukum yang berlaku di negara repoblik indonesia”, Jelasnya.
Dengan semangat dan
motifasinya yang slalu diberikan oleh Masyarakat Madaprama Tambahnya, dia
sangat berterima kasih dan akan melanjutkan program yang belum terlaksa.
“Dengan bebasnya saya hari
ini saya ucapkan terimakasih pada tuhan, kedua orang tua saya dan masyarakat
madaparama selalu memberikan semangat dan motivasi pada diri saya baik secara
moril maupun materil dan akan melanjutkan program rakyat yang tertunda”,
katanya.(Arif)
Post a Comment