Kades Termuda Disambut Hangat Oleh Masyarakat Madaparama



BIMA, Media NTB - Setelah melalui proses persidangan, akhirnya Pengadilan Negri (PN) Dompu menjatuhkan hukuman vonis 1 bulan 27 hari terhadap Kepala Desa (Kades) Madaparama Kecamatan Woja Kabupaten Dompu , Nusa Tenggara Barat (NTB) Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis (7/9/17).

Terkait dengan Kasus yang di laporkan oleh lembaga aliansi Masyarakat pemuda dan Mahasiswa Peduli Madaparama ( Ampmpm) beberapa bulan yang lalu tentang tuduhan pemalsuan Dokumen (tanda tangan), Selama mejalani proses persidangan Kepala Desa Madaparama Suradin S.Pd dari penyelidikan, penuntutan dan vonis hakim di pengadilan Negri Dompu. Mebmbenarkan dan Mengaku bersalah, karna semua itu untuk kepentingan cairnya anggaran untuk pembangunan Desa Madaparama.

Ketua majelis hakim SUBA'I, SH,MH dan Hakim anggota 1 SAHRIMAN JAYADI, SH,MH juga Hakim anggota 2 ibu NI PUTU ASIH YUDIASTRI, SH,MH dalam amar putusannya menyatakan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen itu terbukti bersalah. Di Pengadilan Negri Kabupaten Dompu.

Supardin Siddik, SH.MH. selaku pengacara yang mendapingi Kepala Desa Madaparama Suradin S.Pd. Besar Harapannya terhadap Kepala Desa Khususnya yang ada di seluruh Kabupaten Dompu agar tidak melakukan hal - hal yang melanggar serta yang dapat mergikan Negara seperti apa yang dialami oleh Kepala Desa Madaprama.

“saya berharap untuk kades yang ada di Dabupaten Dompu agar belajar dari pengalaman Kepala Desa Madaparama agar tidak melakukan pemalsuan Dokumen atau tidak melakukan hal serupa yang melanggar Hukum”, katanya lewat MediaNTB.com.



Lebih jauh Supardin Siddik. SH.MH “Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penutut umum Agus taufikurahman SH. Catur Hidayahtullah, SH. kejaksaan negeri (kejari) Dompu , yakni 2 bulan 15 hari”, tambahnya.

Kepala Desa Madaprama Suradin S.Pd. menyapaikan keterangan persnya tentang kesetiaannya, menjunjung tinggi, menghormati serta menta’ati proses hukum yang berlaku di Negeri ini “saya sebagai warga negara kita harus menjujung tinggi dan mentaati proses Hukum yang berlaku di negara repoblik indonesia”, Jelasnya.

Dengan semangat dan motifasinya yang slalu diberikan oleh Masyarakat Madaprama Tambahnya, dia sangat berterima kasih dan akan melanjutkan program yang belum terlaksa.


“Dengan bebasnya saya hari ini saya ucapkan terimakasih pada tuhan, kedua orang tua saya dan masyarakat madaparama selalu memberikan semangat dan motivasi pada diri saya baik secara moril maupun materil dan akan melanjutkan program rakyat yang tertunda”, katanya.(Arif)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.