Penyelundupan Garam Non Yodium Berhasil Digagalkan Aparat Gabungan
Truk Bermuatan Garam Non Subsidi Ilegal Yang Disita Aparat Gabungan. Foto: Usman |
BIMA, Media NTB - Garam Non yudium Ilegal tanpa dokumen Milik
H.Safrudin (56), desa Sanolo Kabupaten Bima berhasil dirazia dalam operasi gabungan
Sat Pol PP dibawah pimpinan Kabid Operasional Kadrin SE.MM, Dinas Perindag kabupaten
Bima, Polsek Pali Belo yang dipimpin oleh Eka Hendrawan selaku kepala seksi
pengendalian Operasi dan penyidikan dan LLAJ Kabupaten Bima.
Operasi yang
dilakukan berdasarkan perintah Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2009 tentang
peredaran garam non yodium. Operasi agabungan ini dilakukan di lingkungan ni'u Desa Panda kecamatan Palibelo kabupaten Bima pada pukul 07.15
wita Sabtu (23/9/2017).
Pada operasi ini, petugas berhasil mengamankan 2 Unit Mobil Truk bernomor polisi EA 8727 SZ yang dikendarai oleh supir bernama Jaini Warga Pane kota Bima dan Mobil Truk bernomor polisi DR 8727 KZ yang dikendarai oleh supir bernama Ahmad warga kelurahan Tanjung kota Bima.
Kabid OPS PolPP kabupaten
Bima KADRIN SE.MM mengatakan, bahwa garam Non yudium tersebut rencananya akan
diangkut melalui pelabuhan Bima.
Sementara itu, H. Safrudin
selaku pemilik garam yang diwawancara langsung Wartawan Media NTB. Usai
dilakukan penyidikan di Mako sat Pol PP Kabupaten Bima mengakui bahwa garam
miliknya yang disita aparat gabungan tidak berizin.
"Ia saya akui
bahwa garam tersebut tidak memiliki ijin, saya kira tidak ada razia” Akunya.
Selanjutnya Mobil
beserta Barang Bukti diamankan di MAKO Sat pol pp kabupaten Bima guna dilakukan
proses lebih lanjut.(Usman)
Post a Comment