Penyelundupan Garam Non Yodium Berhasil Digagalkan Aparat Gabungan

Truk Bermuatan Garam Non Subsidi Ilegal Yang Disita Aparat Gabungan. Foto: Usman
BIMA, Media NTB - Garam Non yudium Ilegal tanpa dokumen Milik H.Safrudin (56), desa Sanolo Kabupaten Bima berhasil dirazia dalam operasi gabungan Sat Pol PP dibawah pimpinan Kabid Operasional Kadrin SE.MM, Dinas Perindag kabupaten Bima, Polsek Pali Belo yang dipimpin oleh Eka Hendrawan selaku kepala seksi pengendalian Operasi dan penyidikan dan LLAJ Kabupaten Bima.


Operasi yang dilakukan berdasarkan perintah Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2009 tentang peredaran garam non yodium. Operasi agabungan ini dilakukan di lingkungan ni'u Desa Panda kecamatan Palibelo kabupaten Bima pada pukul 07.15 wita Sabtu (23/9/2017).


Pada operasi ini, petugas berhasil mengamankan 2 Unit Mobil Truk bernomor polisi EA 8727 SZ yang dikendarai oleh supir bernama Jaini Warga Pane kota Bima dan Mobil Truk bernomor polisi DR 8727 KZ yang dikendarai oleh supir bernama Ahmad warga kelurahan Tanjung kota Bima.


Kabid OPS PolPP kabupaten Bima KADRIN SE.MM mengatakan, bahwa garam Non yudium tersebut rencananya akan diangkut melalui pelabuhan Bima.


Sementara itu, H. Safrudin selaku pemilik garam yang diwawancara langsung Wartawan Media NTB. Usai dilakukan penyidikan di Mako sat Pol PP Kabupaten Bima mengakui bahwa garam miliknya yang disita aparat gabungan tidak berizin.


"Ia saya akui bahwa garam tersebut tidak memiliki ijin, saya kira tidak ada razia” Akunya.



Selanjutnya Mobil beserta Barang Bukti diamankan di MAKO Sat pol pp kabupaten Bima guna dilakukan proses lebih lanjut.(Usman)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.