Perlindungan TKI Harus Perhatikan Aspek Kemanusiaan
JAKARTA,
Media NTB - Diperlukan rumusan kebijakan yang tepat
untuk mengakomodasi kepentingan berbagai pihak terkait tenaga kerja di luar
negeri. Selain itu, spektrum kebijakannya juga jangan hanya berdimensi ekonomi
saja, tapi harus mencakup aspek kemanusiaan.
“Aspek perlindungan
kemanusiaan bagi angkatan kerja haruslah dipersiapkan sedemikian rupa, mulai
dari kebijakan yang dibuat pemerintah, sampai pada regulasi yang harus ditaati
oleh perusahaan tenaga kerja,” kata anggota Komisi IX Irma Suryani Chaniago
saat membuka seminar bertema Nestapa Angkatan TKI di Negeri Rantau: Urgensi
Perlindungan Hukum Politik, Selasa (12/9), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Irma juga mengingatkan agar
pemerintah ikut mereview format perjanjian angkatan kerja dengan para pihak
yang mempekerjakan.
Untuk diketahui, DPR RI
saat ini tengah menggodok Rancangan
Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN). RUU PPILN
ini merupakan inisiatif DPR yang rencananya akan menggantikan UU No 39 Tahun
2004.
Seminar tersebut merupakan
upaya memberikan masukan yang komprehensip terhadap RUU PPILN.
Hadir sebagai narasumber
dalam acara tersebut antara lain Hermono Sekretaris Utama BNP2TKI, Raden Soes
Hindharno Direktur PTKLN Kemenaker, Muhammad Iqbal Direktur Perlindungan WNI
dan BHI Kemenlu, dan Timbul Siregar Ketua Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia.(M)
Post a Comment