Terkait ADD, PMW Gelar Aksi Unjukrasa
BIMA, Media NTB - Massa aksi dari Pemuda dan Mahasiswa Wora (PMW)
melakukan aksi pada 20/09/2017 dibeberapa titik di Bima terkait dengan dugaan
penyalahgunaan ADD, Oleh Penyelenggara dalam hal ini Pemerintah Desa.
Dalam orasinya mereka
tidak takut melakukan demonstrasi selagi itu menyangkut kepentingan masyarakat banyak,
walaupun dibenci oleh sebagian orng tetapi apa yg dilakukan kami adalah benar
demi hukum.
Aksi yg dilakukan
kurang lebih selama empat jam itu sangat damai dan mereka menyampaikan orasi
dengan memaparkan beberapa kejanggalan pekerjaan pembangunan desa yang masih
melenceng jauh dari harapan, dan itu sudah melanggar hukum. Aksi berawal pada
jam 09:00- jam 10:00 wita di depan kantor Bupati Bima lalu berlanjut di depan
Kantor Kejaksaan pada jam 10:20 wita dan terakhir mereka menyampaikan orasi di
depan Kantor Inspektorat sekitar jam 11:00 wita sampai selesai dan diterima
oleh perwakilan inspektorat dengan baik di Kantor Inspektorat.
Menurut Koordinator
lapangan (Korlap) atas nama Asmudyanto yang pada saat itu ditemui wartawan
Media NTB di kediamannya usai melakukan aksi menjelaskan bahwa Inspektorat
menanggapi serius harapan kami.
Lanjutnya, Sesuai
dengar pernyataan inspektorat pada kami, bahwa inspektorat akan melakukan
tindak lanjuti dengan serius dan mereka akan membentuk Tim untk melakukan cek
secara fisik berdasarkan RAB dan gambar selambat-lambatnya hari senin 25
september 2017.
Sementara itu Jendral
Lapangan Mahyudi menegaskan bahwa aksi yg terkait Desa Wora tidak akan pernah
berhenti sampai kapanpun sebelum pihak yang berwajib menindak serius soal
dugaan menyalahgunakan Anggaran dana Desa
yang dilakukan oleh pemerintah desa Wora dan meminta Kepada Kepala Desa Wora untuk
bertanggungjawab."Tegasnya.
Sesuai pernyataan
sikap kami Bahwa selaku Pemuda dan Mahasiswa Wora menggugat pihak penyelenggara
yang telah menyalahgunakan ADD dan DDA (dana desa yang bersumber dari APBN)
untuk kepentingan pribadinya yaitu Bapak Kepala desa Wora dan kami meminta
kepada kepala desa wora untuk bertanggungjawab atas perbutannya yang telah
merugikan Negara dan meminta kepada, Bupati, BPMdes, dan Inspektorat untuk
segera turun ke lokasi melakukan pengecetan secara fisik karena banyak
pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara yang tidak sesuai dengan RAB
dan gambar.
1. Saluran irigasi so
runggu 1 dengan jumlah anggar: Rp. 161,000,000.
2. Pagar bronjong
area persawahan so runggu 1 dan 2 dengan jumlah anggaran: Rp. 206,000,000.
3. Dam so sambi
dengan jumlah anggaran: Rp.53,000,000.
Berdasarkan data dan
dari hasil analisa kami dari tiga proyek di atas bahwa anggaran yang dirugikan
Negara sebanyak, Rp. 181,806,476. Maka kami meminta kepada instansi terkait
segera menindaklanjuti apa yang menjadi dugaan kami sesuai Uu yang berlaku.(Saiful)
Post a Comment