Terkait ADD, PMW Gelar Aksi Unjukrasa


BIMA, Media NTB - Massa aksi dari Pemuda dan Mahasiswa Wora (PMW) melakukan aksi pada 20/09/2017 dibeberapa titik di Bima terkait dengan dugaan penyalahgunaan ADD, Oleh Penyelenggara dalam hal ini Pemerintah Desa.


Dalam orasinya mereka tidak takut melakukan demonstrasi selagi itu menyangkut kepentingan masyarakat banyak, walaupun dibenci oleh sebagian orng tetapi apa yg dilakukan kami adalah benar demi hukum.


Aksi yg dilakukan kurang lebih selama empat jam itu sangat damai dan mereka menyampaikan orasi dengan memaparkan beberapa kejanggalan pekerjaan pembangunan desa yang masih melenceng jauh dari harapan, dan itu sudah melanggar hukum. Aksi berawal pada jam 09:00- jam 10:00 wita di depan kantor Bupati Bima lalu berlanjut di depan Kantor Kejaksaan pada jam 10:20 wita dan terakhir mereka menyampaikan orasi di depan Kantor Inspektorat sekitar jam 11:00 wita sampai selesai dan diterima oleh perwakilan inspektorat dengan baik di Kantor Inspektorat.


Menurut Koordinator lapangan (Korlap) atas nama Asmudyanto yang pada saat itu ditemui wartawan Media NTB di kediamannya usai melakukan aksi menjelaskan bahwa Inspektorat menanggapi serius harapan kami.


Lanjutnya, Sesuai dengar pernyataan inspektorat pada kami, bahwa inspektorat akan melakukan tindak lanjuti dengan serius dan mereka akan membentuk Tim untk melakukan cek secara fisik berdasarkan RAB dan gambar selambat-lambatnya hari senin 25 september 2017.


Sementara itu Jendral Lapangan Mahyudi menegaskan bahwa aksi yg terkait Desa Wora tidak akan pernah berhenti sampai kapanpun sebelum pihak yang berwajib menindak serius soal dugaan menyalahgunakan Anggaran dana Desa  yang dilakukan oleh pemerintah desa Wora dan meminta Kepada Kepala  Desa Wora untuk bertanggungjawab."Tegasnya.


Sesuai pernyataan sikap kami Bahwa selaku Pemuda dan Mahasiswa Wora menggugat pihak penyelenggara yang telah menyalahgunakan ADD dan DDA (dana desa yang bersumber dari APBN) untuk kepentingan pribadinya yaitu Bapak Kepala desa Wora dan kami meminta kepada kepala desa wora untuk bertanggungjawab atas perbutannya yang telah merugikan Negara dan meminta kepada, Bupati, BPMdes, dan Inspektorat untuk segera turun ke lokasi melakukan pengecetan secara fisik karena banyak pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara yang tidak sesuai dengan RAB dan gambar.
1. Saluran irigasi so runggu 1 dengan jumlah anggar: Rp. 161,000,000.
2. Pagar bronjong area persawahan so runggu 1 dan 2 dengan jumlah anggaran: Rp. 206,000,000.
3. Dam so sambi dengan jumlah anggaran: Rp.53,000,000.



Berdasarkan data dan dari hasil analisa kami dari tiga proyek di atas bahwa anggaran yang dirugikan Negara sebanyak, Rp. 181,806,476. Maka kami meminta kepada instansi terkait segera menindaklanjuti apa yang menjadi dugaan kami sesuai Uu yang berlaku.(Saiful)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.