Aturan Dikeluhkan Konsumen, Ini Tanggapan Direktur PDAM Dompu

Direktur PDAM Dompu, Agus Supandi
DOMPU, Media NTB - Ardianti Rukmana, seorang ibu Rumah tangga yang berdomisili di Lingkungan Ginte, Rt. 06 Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu merasa tidak puas dengan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dompu, karena dia harus membayar tunggakan Pemilik lama Drs. A. Rahman (Alm).



Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media NTB, Ardianti ibu dari dua anak itu dijanjikan untuk dipasangi meteran baru dengan anggaran pemasangan Rp. 1. 500. 000, namun setelah Ardianti coba melakukan negosiasi atau tawar menawan menghasilkan keputusan bersama yakni Rp. 1. 200. 000, termasuk untuk biaya tenaga yang pasang pipa termasuk biaya untuk menggali aspal khusus tempat pipa.



Ardianti pasang baru tetapi tetap menggunakan nama Pemilik lama dari bulan Maret hingga Oktober 2017. Sementara jumlah tunggakan pemilik lama sebelum Ardianti tinggal sejumlah 6 kali dimulai dari bulan Februari sampai Juli 2015 dan tunggakan keseluruhan di tahun 2016 Ardianti membayar lunas.



Sisa tunggakan yang sudah dibayar oleh Ardianti terhadap Pemilik lama Drs. A. Rahman (Alm) ditambah dengan denda sebesar Rp 343. 000, sementara Tunggakan Ardianti sendiri selama pemasangan baru ditambah dengan denda sebesar Rp 199. 550, total tunggakan yang belum dibayar oleh ibu Ardianti sebesar Rp 542. 600,



Ardianti kepada Media NTB saat ditemui di kediamannya jum’at 13/10/17 lalu mempertanyakan kenapa dia harus membayar tunggakan Orang sebelum dia walaupun dia sudah membayar setengahnya.



“Yang menjadi persoalan saya, kenapa saya disuruh bayar lunas semua tunggakan orang sebelum saya tinggal, air juga sebelum saya pasang baru tidak lancar, tengah malam baru datang air, itupun kecil, bahkan sebagian saya sudah bayar tunggakan itu,  tapi mereka nuntut harus membayar lunas”, kata dia.



Lebih jauh Ardianti juga berharap agar tidak dibebankan dengan tunggakan orang lain dan berkeinginan hitung secara normal sesuai dengan pemakaiannya.



“Saya juga sudah ketemu dengan Kepalanya, dan kami sudah nuruti arahan dan caranya, kami juga mau bayar tiap bulannya tapi janganlah tambahin beban kami dengan tunggakan orang lain, kenapa kita yang tidak pakai ko kita yang bayar”, Imbuhnya



Smentara itu, Agus Supandi selaku Direktur PDAM Dompu menegaskan bahwa itu sudah sesuai dengan aturan. Ia mengibaratkan, orang yang membeli rumah, jadi apapun yang ditinggalkan oleh yang lama,  maka semuanya akan menjadi tanggungan pemilik yang baru atau pembelinya.



“Sama halnya konsekuensinya kita membeli rumah, apa yang ditinggalkan oleh pemilik rumah yang dijual, itu merupakan tanggung jawab kita yang tinggal baru, seperti itu lah kita di PDAM ini, karena di rumah itu sudah punya tanggungan dia mau sambung baru tidak bisa pak, dengan menggunakan nama baru, dia harus tetap pake sambungan itu nanti dia balik nama dengan membayar tunggakan-tunggakan orang yang lama”, jelas dia saat dikonfirmasi oleh Media NTB di ruang kerjanya.(Poris)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.