Edarkan Pil Tramadol, Dua Pemuda Desa Sangiang Dibekuk Polisi
BIMA,
Media NTB – Kapolres Bima kota melalui Kasubag Humasnya Ipda Suratno kepada
media ini menyebutkan, dua orang pengedar pil jenis tramadol dibekuk petugas di
Dusun Dana Bura, Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, pada Senin, 16
Oktober 2017.
Suratno
menyebutkan kedua pelaku pengedar pil tramdol yang berasal dari Desa Sangiang,
Kecamatan Wera, Kabupaten Bima ini adalah F (33) dan S (36).
"Keduanya
berasal dari Desa Sangiang, kecamatan Wera. Cuman F tinggal di Dusun Sangiang,
sedangkan S berasal dari Dusu Karombo," ungkap Suratno dalam siaran persnya,
Senin, 16 Oktober 2017 lalu.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan bersama kedua pelaku oleh polisi di Kecamatan Ambalawi, Senin (16/10/2017) siang lalu.(Foto: Humas Polres Bima Kota)
|
Kata Suratno, barang bukti yang ditemukan dari dua pelaku berupa pil tramadol berjumlah
100 papan. Ada juga uang senilai Rp 350 ribu
"Barang
bukti yaitu 1.000 butir pil tramador yang termuat dalam 100 papan tablet yang
satu tabletnya berisi 10 biji. Barang bukti uang tunal lembaran Rp100 ribu tiga
lembar dan yang Rp50 ribu satu lembar yang berjumlah Rp350 ribu. Ditambah juga
motor jenis Yamaha RX King yang digunakan pelaku," tutur Suratno.
Suratno mengungkapkan, kronologis penangkapan dua pelaku ini, berawal adanya informasi
yang masuk dari masyarakat ke Kanit Ik dan Kanit Bhinmas Polres Bima Kota.
Informasi dari masyarakat tersebut, ditugaskan dua anggota yang langsung turun
mengecek kebenarannya.
"Sampai
di TKP kedua orang yang diduga mengedarkan pil tramdol sedang menunggu
transaksi. Saat itu pun dilakukan penggeledahan," terangnya.
Suratno melanjutkan, di tangan pelaku ditemukan tramadol sebanyak 100 papan. Saat itu
pula, kedua orang tersebut langsung
diamankan di Polsek Ambalawi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(M)
Post a Comment