Larangan Cantrang Terus Digugat
JAKARTA, Media NTB - Larangan penggunaan
alat tangkap ikan cantrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan terus menuai
gugatan. Sejumlah nelayan dari berbagai daerah mulai dari Kepulauan Riau,
Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Nusa Tenggara Barat kembali
menggugat pelarangan tersebut.
Tidak hanya para nelayan, sejumlah akademisi dan asosiasi yang
bergerak di bidang kelautan menyuarakan hal yang sama.
“Cantrang bukanlah trawl. Panjang cantrang cuma 800 meter ke
kiri, 800 meter ke kanan. Jadi ga sampai puluhan km seperti yang disebutkan
sama KKP,” tegas salah seorang nelayan asal Tegal, Jawa Tengah dalam seminar tentang
“Laut Kaya, Nelayan Sejahtera, Industri Maju, Negara Maritim Kuat” yang digelar
di DPR, Jumat (27/10).
Hal ini juga diamini oleh Dosen Teknik Manajemen Penangkapan
Ikan Institut Pertanian Bogor Nimmi Zulbainarni. Menurutnya, cantrang berbeda
dengan trawl. Tidak hanya itu, “Di dunia ini tidak ada negara yang melarang
alat tangkap ikan, kecuali Indonesia. Lagi pula, alat tangkap ikan tidak pernah
jadi masalah. Yang masalah adalah bagaimana mengoperasikan alat tangkap,”
paparnya.
Dia menambahkan, pelarangan cantrang sebagai alat tangkap ikan
para nelayan akan berakibat kerugian pada 21 stakeholder, yang salah satu
korban utamanya adalah nelayan.
“Dari lima wilayah yang kami teliti, setidaknya terjadi kerugian
Rp 5,4 triliun per tahunnya karena dilarangnya cantrang ini,” tambah Sekjen
Masyarakat Perikanan Nasional ini.
Dalam hematnya, masalah yang kerap terjadi dalam soal perikanan
dan kelautan ini karena sering berbenturannya pendekatan biologi dan pendekatan
ekonomi.
“Yang satu selalu mengatakan tentang menjaga lingkungan, yang
satu lagi bicara soal nasib hidup dan kesejahteraan nelayan. Dua pendekatan ini
mestinya duduk bersama agar lahir win-win solution,” tandasnya.
Seminar yang diinisiasi oleh Fraksi Partai NasDem ini juga
menghadirkan Sekjen KKP Rifky Effendi Hardjanto.(M)
Post a Comment