Larangan Cantrang Terus Digugat


JAKARTA, Media NTB - Larangan penggunaan alat tangkap ikan cantrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan terus menuai gugatan. Sejumlah nelayan dari berbagai daerah mulai dari Kepulauan Riau, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Nusa Tenggara Barat kembali menggugat pelarangan tersebut.


Tidak hanya para nelayan, sejumlah akademisi dan asosiasi yang bergerak di bidang kelautan menyuarakan hal yang sama.


“Cantrang bukanlah trawl. Panjang cantrang cuma 800 meter ke kiri, 800 meter ke kanan. Jadi ga sampai puluhan km seperti yang disebutkan sama KKP,” tegas salah seorang nelayan asal Tegal, Jawa Tengah dalam seminar tentang “Laut Kaya, Nelayan Sejahtera, Industri Maju, Negara Maritim Kuat” yang digelar di DPR, Jumat (27/10).


Hal ini juga diamini oleh Dosen Teknik Manajemen Penangkapan Ikan Institut Pertanian Bogor Nimmi Zulbainarni. Menurutnya, cantrang berbeda dengan trawl. Tidak hanya itu, “Di dunia ini tidak ada negara yang melarang alat tangkap ikan, kecuali Indonesia. Lagi pula, alat tangkap ikan tidak pernah jadi masalah. Yang masalah adalah bagaimana mengoperasikan alat tangkap,” paparnya.


Dia menambahkan, pelarangan cantrang sebagai alat tangkap ikan para nelayan akan berakibat kerugian pada 21 stakeholder, yang salah satu korban utamanya adalah nelayan.


“Dari lima wilayah yang kami teliti, setidaknya terjadi kerugian Rp 5,4 triliun per tahunnya karena dilarangnya cantrang ini,” tambah Sekjen Masyarakat Perikanan Nasional ini.


Dalam hematnya, masalah yang kerap terjadi dalam soal perikanan dan kelautan ini karena sering berbenturannya pendekatan biologi dan pendekatan ekonomi.


“Yang satu selalu mengatakan tentang menjaga lingkungan, yang satu lagi bicara soal nasib hidup dan kesejahteraan nelayan. Dua pendekatan ini mestinya duduk bersama agar lahir win-win solution,” tandasnya.



Seminar yang diinisiasi oleh Fraksi Partai NasDem ini juga menghadirkan Sekjen KKP Rifky Effendi Hardjanto.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.