Perppu Bentuk Kesetiaan pada Pancasila
Tamanuri, Anggota Komisi II DPR RI |
JAKARTA, Media NTB -
Fraksi Partai NasDem memandang penetapan
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 terkait perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Masyarakat merupakan kewenangan Pemerintah. Upaya ini diambil oleh Presiden
Jokowi beberapa waktu lalu, karena dianggap
perlu dalam mengatasi kegentingan dalam
mencegah, menangani dan mengatasi organisasi masyarakat baik secara organisasi
dan pengurus maupun anggota ormas yang dalam issue dan perkembangan
aktivitasnya mengembangkan ajaran radikal dan intoleran yang bertentangan
dengan Pancasila dan UUD 1945.
Hal
ini disampaikan oleh Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) II Partai NasDem DPR RI
Tamanuri dalam Rapat kerja antara Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri,
Menteri Informasi dan Komunikasi dan Menteri Hukum dan HAM yang membahas perppu
Nomor 2 Tahun 2017 ke pembicaraan tingkat II di Komplek Parlemen, Senayan,
Senin (16/10)
“Dalam
perkembangannya yang cepat, kehadiran salah satu ormas tersebut malah menjadi
ancaman bagi ideologi pancasila serta keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Makanya, Fraksi Partai NasDem sangat memahami atas keluarnya Perppu
tersebut,”jelasnya.
Fraksi
NasDem, terang tamanuri, dalam memandang perubahan Perppu tersebut menjadi UU,
setidaknya karena secara jelas berpegangan pada
prinsip-prinsip dasar bernegara.
“Perppu
ini harus dilihat serta diubah menjadi UU, sebagai bentuk konsistensi dan
kesetiaan pada Pancasila sebagai Ideologi dan dasar Negara serta UUD 1945
sebagai konstitusi Negara. Menghargai Kebhinekaan dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI),” sebut legislator daerah pemilihan Lampung itu.
Selain
itu, dalam konstitusi Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dijelaskan bahwa dalam keadaan
mendesak dan dianggap perlu, "Maka Presiden berhak menetapkan peraturan
Pemerintah sebagai pengganti undang-undang," imbuh Tamanuri.
“Fraksi
Partai NasDem sependapat dengan Pemerintah untuk merubah UU Ormas yang ada saat
ini. Perubahan ini perlu segera dikarenakan didalamnya belum mengatur secara
komprehensif mengenai ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Sehingga menimbulkan kekosongan hukum dalam penerapan sanksi yang
efektif,”terangnya.
Dengan
berbagai pandangan tersebut, Fraksi Partai NasDem mencermati diterbitkannya
Perppu ini bukanlah dalam rangka menghambat keberadaan organisasi masyarakat.
Melainkan, semata menjaga keutuhan bangsa dari paham-paham radikalisme yang
bertentangan dengan ideologi Negara.
“Maka
dengan ini, sikap Fraksi Partai NasDem menerima keterangan Pemerintah atas
Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat untuk menjadi Undang-undang,”
pungkas Tamanuri mengakhiri.(M)
Post a Comment