Ribuan Nelayan Sengsara karena Cantrang Dilarang


JAKARTA, Media NTB – Puluhan perwakilan nelayan dari berbagai daerah seperi Kepulauan Riau, Lampung, Banten, Tegal, Pati, Rembang, Lamongan, dan NTB berkeluh kesah tentang berbagai regulasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang salah satunya adalah pelarangan alat tangkap ikan cantrang . Hal ini mereka sampaikan saat menghadiri seminar tentang “Laut Kaya, Nelayan Sejahtera, Industri Maju, Negara Maritim Kuat” di Gedung Nusantara I di Kompleks DPR, Jumat (27/10).



"Cantrang dilarang, ribuan nelayan dirugikan. Harusnya jangan dilarang tapi cari solusi,” ungkap Hadi Santoso, nelayan asal Tegal, Jawa Tengah.



Pelarangan cantrang, lanjut Hadi, telah membuat perekonomian nelayan turun drastis.



Tasniah, seorang pegiat home industry perikanan dari Lampung juga mengeluhkan soal pelarangan cantrang ini. Akibat turunnya jumlah penangkapan ikan dari para nelayan, produksinya juga ikut turun.



Selain cantrang, para nelayan juga mengeluhkan banyak aturan yang tidak diketahui oleh mereka. Seperti yang diceritakan oleh Agus, nelayan asal Lebak, Banten.



“Permen KP Nomor 2/2015 itu juga banyak memenjarakan teman kami. Enam teman saya sekarang dipenjara Pak, karena menangkap lobster," ungkap anggota Asosiasi Nelayan Lobster Banten ini.



Sementara itu Anggota Komisi IV Fadholi dalam kesempatan tersebut menyampaikan, perlu terus dicari solusi dari banyaknya peraturan-peraturan yang menyulitkan masyarakat nelayan maupun pelaku ekonomi perikanan.



"Kalau kami sampaikan di dalam rapat keras, itu suara nelayan. Karena nelayan kita kok begitu-begitu terus, hampir rata-rata ruma-rumah nelayan kumuh. Sementara di negara-negara lain nelayannya maju, masyarakatnya yang hidup di pinggir laut pada sejahtera," katanya.




Legislator NasDem dapil Jawa Tengah I ini menegaskan akan mencarikan penyelesaian terkait Peraturan Menteri KKP yang banyak menjadi keluhan nelayan tersebut.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.