Ribuan Nelayan Sengsara karena Cantrang Dilarang
JAKARTA,
Media NTB – Puluhan perwakilan nelayan dari berbagai
daerah seperi Kepulauan Riau, Lampung, Banten, Tegal, Pati, Rembang, Lamongan,
dan NTB berkeluh kesah tentang berbagai regulasi dari Kementerian Kelautan dan
Perikanan, yang salah satunya adalah pelarangan alat tangkap ikan cantrang .
Hal ini mereka sampaikan saat menghadiri seminar tentang “Laut Kaya, Nelayan
Sejahtera, Industri Maju, Negara Maritim Kuat” di Gedung Nusantara I di
Kompleks DPR, Jumat (27/10).
"Cantrang dilarang,
ribuan nelayan dirugikan. Harusnya jangan dilarang tapi cari solusi,” ungkap
Hadi Santoso, nelayan asal Tegal, Jawa Tengah.
Pelarangan cantrang, lanjut
Hadi, telah membuat perekonomian nelayan turun drastis.
Tasniah, seorang pegiat home
industry perikanan dari Lampung juga mengeluhkan soal pelarangan cantrang ini.
Akibat turunnya jumlah penangkapan ikan dari para nelayan, produksinya juga
ikut turun.
Selain cantrang, para
nelayan juga mengeluhkan banyak aturan yang tidak diketahui oleh mereka.
Seperti yang diceritakan oleh Agus, nelayan asal Lebak, Banten.
“Permen KP Nomor 2/2015 itu
juga banyak memenjarakan teman kami. Enam teman saya sekarang dipenjara Pak,
karena menangkap lobster," ungkap anggota Asosiasi Nelayan Lobster Banten
ini.
Sementara itu Anggota Komisi
IV Fadholi dalam kesempatan tersebut menyampaikan, perlu terus dicari solusi
dari banyaknya peraturan-peraturan yang menyulitkan masyarakat nelayan maupun
pelaku ekonomi perikanan.
"Kalau kami sampaikan
di dalam rapat keras, itu suara nelayan. Karena nelayan kita kok begitu-begitu
terus, hampir rata-rata ruma-rumah nelayan kumuh. Sementara di negara-negara
lain nelayannya maju, masyarakatnya yang hidup di pinggir laut pada
sejahtera," katanya.
Legislator NasDem dapil Jawa
Tengah I ini menegaskan akan mencarikan penyelesaian terkait Peraturan Menteri
KKP yang banyak menjadi keluhan nelayan tersebut.(M)
Post a Comment