Walikota Tandatangani MoU dengan Kejari Bima


BIMA, Media NTB - Selasa (3/10), bertempat di Aula Kantor Walikota Bima dilaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Antara Pemerintah Kota Bima dengan Kejaksaan Negeri Bima yang dirangkaikan pula dengan Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) oleh Kejaksaan Negeri Bima. Penandatanganan dilakukan oleh Walikota Bima HM Qurais H Abidin dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bima (Kajari) Widagdo Mulyono Petrus, SH MHum.


Penandatangan Kesepakatan (MoU) disaksikan oleh Wakil Walikota Bima H. A Rahman H Abidin SE, Kapolres Bima Kota AKBP Ida Bagus Made Winarta, S.IK dan Dandim 1608/Bima Yudil Hendro. Hadir pula seluruh Kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Bima dari berbagai tingkatan. Tujuan kesepakatan ini dibuat adalah untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum dibidang perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemerintah Kota Bima didalam maupun di luar pengadilan.


Kesepakatan yang bernomor 180/305/PK/X.2017 dan B2627/P.2.14/Gs.1/10/2017 ini meliputi (1) Pemberian bantuan hukum yaitu Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili Pemerintah Kota Bima berdasarkan surat kuasa khusus, baik penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi; (2) pemberian pertimbangan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan (legal asistance) di bidang perdata dan tata usaha negara; dan, (3) Tindakan hukum lainnya yaitu tugas JPN untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara pemerintah Kota Bima dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD di bidang perdata dan tata usaha negara.


Kepala Kejaksaan negeri Bima dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatangan kepakatan bersama ini merupakan langkah preventif dan persuasif yang dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kejaksaan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan dan serta kewenangan lain salah satunya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Disampaikannya pula ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota Bima yang telah memfasilitasi dengan baik penadatanganan Kesepakan bersama ini.


“Kerjasama ini menjadi tonggak dalam penanganan masalah keperdataan dan Tata usaha Negara antara Pemerintah Kota Bima dengan kejaksaan. Tentunya diharapkan agar nantinya penanganan perkara tidak menimbulkan perkara baru”, jelas Widagdo Mulyono.


Senada dengan yang disampaikan Kajari Bima, Walikota Bima dalam sambutannya menghimbau kepada setiap Organisasi perangkat Daerah agar tidak sungkan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait urusan perdata dan ketatanegaraan. Hal ini dimaksudkan agar mencegah timbulnya masalah dikemudian hari.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.