Walikota Tandatangani MoU dengan Kejari Bima
BIMA,
Media NTB - Selasa (3/10), bertempat di Aula Kantor
Walikota Bima dilaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama Bidang
Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Antara Pemerintah Kota Bima dengan
Kejaksaan Negeri Bima yang dirangkaikan pula dengan Sosialisasi Tim Pengawal
dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) oleh Kejaksaan Negeri
Bima. Penandatanganan dilakukan oleh Walikota Bima HM Qurais H Abidin dengan
Kepala Kejaksaan Negeri Bima (Kajari) Widagdo Mulyono Petrus, SH MHum.
Penandatangan Kesepakatan
(MoU) disaksikan oleh Wakil Walikota Bima H. A Rahman H Abidin SE, Kapolres
Bima Kota AKBP Ida Bagus Made Winarta, S.IK dan Dandim 1608/Bima Yudil Hendro.
Hadir pula seluruh Kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Bima dari berbagai
tingkatan. Tujuan kesepakatan ini dibuat adalah untuk menangani bersama
penyelesaian masalah hukum dibidang perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi
Pemerintah Kota Bima didalam maupun di luar pengadilan.
Kesepakatan yang bernomor 180/305/PK/X.2017
dan B2627/P.2.14/Gs.1/10/2017 ini meliputi (1) Pemberian bantuan hukum yaitu
Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara
untuk mewakili Pemerintah Kota Bima berdasarkan surat kuasa khusus, baik
penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi;
(2) pemberian pertimbangan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk
memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan (legal
asistance) di bidang perdata dan tata usaha negara; dan, (3) Tindakan hukum
lainnya yaitu tugas JPN untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam
hal terjadi sengketa atau perselisihan antara pemerintah Kota Bima dengan
lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD di bidang
perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejaksaan negeri Bima
dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatangan kepakatan bersama ini
merupakan langkah preventif dan persuasif yang dilakukan sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi kejaksaan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang
penuntutan dan serta kewenangan lain salah satunya di Bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara. Disampaikannya pula ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota
Bima yang telah memfasilitasi dengan baik penadatanganan Kesepakan bersama ini.
“Kerjasama ini menjadi
tonggak dalam penanganan masalah keperdataan dan Tata usaha Negara antara
Pemerintah Kota Bima dengan kejaksaan. Tentunya diharapkan agar nantinya
penanganan perkara tidak menimbulkan perkara baru”, jelas Widagdo Mulyono.
Senada dengan yang
disampaikan Kajari Bima, Walikota Bima dalam sambutannya menghimbau kepada
setiap Organisasi perangkat Daerah agar tidak sungkan melakukan konsultasi dan
koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait urusan perdata dan ketatanegaraan.
Hal ini dimaksudkan agar mencegah timbulnya masalah dikemudian hari.(M)
Post a Comment