Berstatus Permanen, Panwaslu harus Tingkatkan Kinerja

JAKARTA, Media NTB - Menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, Anggota Komisi II DPR Kresna Dewanata Phrosakh meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota dan  kabupaten agar selalu meningkatkan kinerjanya.



Menurutnya, secara kelembagaan, badan ini sudah tidak bersifat ad hoc lagi, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang perubahan status pengawas kabupaten/kota.



“Dengan status bukan ad hoc lagi maka ini diharapkan mampu memacu kinerja bawaslu hingga panwaslu tingkat kota/ kabupaten,” ucapnya di sela Rapat Dengar Pendapat dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu di Jakarta, Selasa (21/11).



Politisi NasDem ini menekankan, panwaslu harus lebih mengambil peran dalam mengawasi pelaksanaan ajang pemilihan, khususnya Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.



“Bawaslu harus lebih bekerja keras lagi dalam menghadapi pemilihan yang akan diselenggarakan di Indonesia,” tuturnya.



Dia menambahkan, “Dengan kekuatan  Bawaslu dan Panwaslu dalam bidang pengawasan, maka kerja-kerja mereka harus sesuai dengan kapasitasnya, harus segera dilakukan. Jangan sampai posisi panwas ini menjadi lemah karena sesuatu hal yang tidak diinginkan."




Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu yang bersifat permanen hanya sampai tingkat Provinsi. Sedangkan untuk tingkat Kabupaten/Kota, statusnya adalah lembaga adhoc denga nama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Dengan status tersebut, maka secara posisi Panwaslu memiliki kesetaraan dengan KPUD Kabupaten/Kota.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.