Bisakah Remaja yang 17 Tahun pada Hari H Ikut Pemilu?
JAKARTA,
Media NTB – Mereka yang saat ini berusia 15 atau 16
tahun, bisakah mengikuti pemilu 2019 atau pilkada serentak 2018 mendatang?
Pertanyaan ini mengemuka di
tengah Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum, Selasa
(21/11) di Jakarta. Adalah anggota Komisi II dari Fraksi Partai NasDem yang
mempertanyakan apakah remaja yang baru menginjakkan umur 17 tahun bertepatan
dengan tanggal pencoblosan pilkada bisa ikut memilih kepala daerah atau tidak.
“Andai kata anak sekolah
kelas tiga SMA yang baru berumur 16 tahun kira-kira nanti pada tanggal 27 Juni
akan berusia 17 tahun. Jadi sekarang ini sebagai bahan kita untuk menentukan
apakah remaja tersebut sudah 17 atau tidak. Karena kan belum ada kartu tanda
penduduk hanya ada kartu sekolah. Ini jangan sampai ada kesulitan bagi kita
Komisi Pemilihan Umum,” katanya kepada KPU.
Menanggapi pertanyaan
tersebut, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, remaja yang berusia 17 tahun pada
tanggal pencoblosan bisa mengikuti pemilu. Dengan meminta keterangan dari admin
induk setempat, mereka bisa menggunakan hak pilihnya saat itu juga tanpa harus
memiliki KTP.
“Katakan kepada petugas
bahwa dia sudah berusia 17 tahun, sudah bisa menjadi potensial pemilih. Yang
belum mempunyai KTP karena ulang tahun
17-nya baru jatuh di tanggal 27 Juni 2018 maka dia bisa datang ke admin
induk setempat untuk di beri surat keterangan. Jadi surat keterangan itu
menunjukkan bahwa memang 17 tahunnya jatuh pada tanggal 27 Juni 2018. Jadi pakai
surat keterangan nanti,” jelas Arief.
Jadi, bagi anda yang saat
ini berusia 15 atau 16 tahun, satu atau dua tahun ke depan sudah memiliki hak
pilih. Syaratnya, jika pada tanggal pencoblosan, usia anda memang genap 17
tahun.(M)
Post a Comment