PT. BMI Diduga Lakukan Penambangan Liar
DOMPU,
Media NTB - Potensi Sumber daya alam berupa pasir besi
di wilayah kecamatan Pekat kabupaten Dompu Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
memang Patut menarik perhatian dan menjadi daya tarik l investor untuk
menanamkan modal.
Ini terbukti dengan banyaknya
perusahaan yang telah melakukan pengajuan ijin pertambangan. salah satu di
anatara perusahaan tersebut adalah PT. Bima Mineral Indonesia (BMI).
Pada tahun 2012 Lalu PT.
Bima Mineral Indonesia (BMI) telah melakukan pengajuan ijin usaha produksi
penambangan terhadap pemerintah melalui dinas pertambangan propinsi NTB, dengan
luas area sebesar 600 Hektar, setelah sebelumnya ijin ekplorasi telah di
peroleh.
Ternyata Pengajuan ijin
produksi BMI, menuai jalan buntu. Hingga pada 10 Mei 2016 lalu, Dinas pertambangan
propinsi menetapkan hasil Pemeriksaan bahwa Status Pengajuan ijin BMI di cabut
dengan alasan tidak memenuhi ketentuan undang – undang.
Pencabutan ijin yang di
keluarkan oleh dinas pertambangan propinsi tersebut, ternyata tidak Diindahkan
oleh Pihak BMI. Dan terkesan melawan ketentuan yang ada. Pihaknya tetap
beroperasi selayaknya punya ijin usaha penambangan meski ijinnya sudah di
cabut.
Berdasarkan hasil pantuan
langsung oleh Media ini di desa Pekat kecamatan Pekat kabupaten Dompu ternyata
pihak BMI masih melakukan kegiatan berupa pembangunan tempat pemurnian Pasir.
Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, satu unit eksavator dikerahkan, guna
mempercepat proses pembagunan. Tidak hanya itu, mesin pemurnian telah
ditempatkan dilokasitersebut.
Kepala desa pekat Andi
saifudin yang sekaligus selaku pelaksana kegiatan dikonfirmasi dilokasi
08/11/17 beberap waktu Lalu, “memaparkan kegiatan yang meraka lakukan telah
memperoleh ijin eksploitasi, Pelaksanaannyapun telah diketahui oleh pemerintah
kecamatan setempat. paparnya” kepada Media ini.
“Andi menambahkan, mengenai
pola pelaksanaan kegiatan BMI rencananya untuk memperoleh bahan baku pihaknya
akan melakukan pembelian pasir kepada masyarakat yang mempunyai lahan, dengan
kesepakatan dan perjanjian yang telah di tentukan”.
Lebih Lanjut andi
menyampaikan ” dalam waktu dekat selain membangun tempat penjernihan, pihaknya
juga akan melakukan pembangunan semelter pungkasnya” kepada Media ini.
Sementara itu Direktur PT. BMI belum dapat di konfirmasi oleh awak media ini
karena berada di luar daerah.
Dilokasi berbeda, camat
pekat Gunawan SE yang dikonfimasi melalui via hp membantah adanya surat
pemberitahuan yang dilakukan oleh pihak BMI. Pihaknya ( camat red) tidak pernah
memperoleh surat pemberitahuan tentang pelaksanaan kegiatannya yang dimaksud. ”
Malah sebaliknya kami bersama polsek dan koramil setempat telah memberikan
warning untuk tidak melanjutkan kegiatannya sebelum mereka menunjukan
kelengkapan ijin” jelas camat kepada wartawan Media NTB.
Tidak hanya itu kata gunawan
“pihak kami akan segera bersurat kepada pemerintah daerah,terkait masalah
tersebut, sehingga kami bisa mendapat petunjuk. Kepala bidang lingkungan hidup,
” Andi Bakhtiar ST.Msi, yang berhasil ditemui oleh Media ini selasa (21/11/17)
tidak mampu memberikan penjelasan terkait masalah perijinan. Di karenakan semua
itu adalah kewenangan propinsi.” Kami tidak dapat memberikan penjelasan
mengenai adanya penjabutan ijinnya, karena bukan kewenangan Kami ” kata Andi.
Lebih jelas lagi Andi menyampaikan dinas Lingkungan Hidup hanya membahas seputar
ijin lingkungannya.
Amdalnya sudah dibahas,dan
ijinpun sudah keluar, pungkas andi”. Patut di diduga bahwa kegiatan PT BMI ini
penuh rekayasa dan memfaatkan situasi. Terutama Pemerintahan desa.(Poris)
Post a Comment