PT. BMI Diduga Lakukan Penambangan Liar

DOMPU, Media NTB - Potensi Sumber daya alam berupa pasir besi di wilayah kecamatan Pekat kabupaten Dompu Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memang Patut menarik perhatian dan menjadi daya tarik l investor untuk menanamkan modal.


Ini terbukti dengan banyaknya perusahaan yang telah melakukan pengajuan ijin pertambangan. salah satu di anatara perusahaan tersebut adalah PT. Bima Mineral Indonesia (BMI).


Pada tahun 2012 Lalu PT. Bima Mineral Indonesia (BMI) telah melakukan pengajuan ijin usaha produksi penambangan terhadap pemerintah melalui dinas pertambangan propinsi NTB, dengan luas area sebesar 600 Hektar, setelah sebelumnya ijin ekplorasi telah di peroleh.


Ternyata Pengajuan ijin produksi BMI, menuai jalan buntu. Hingga pada 10 Mei 2016 lalu, Dinas pertambangan propinsi menetapkan hasil Pemeriksaan bahwa Status Pengajuan ijin BMI di cabut dengan alasan tidak memenuhi ketentuan undang – undang.


Pencabutan ijin yang di keluarkan oleh dinas pertambangan propinsi tersebut, ternyata tidak Diindahkan oleh Pihak BMI. Dan terkesan melawan ketentuan yang ada. Pihaknya tetap beroperasi selayaknya punya ijin usaha penambangan meski ijinnya sudah di cabut.


Berdasarkan hasil pantuan langsung oleh Media ini di desa Pekat kecamatan Pekat kabupaten Dompu ternyata pihak BMI masih melakukan kegiatan berupa pembangunan tempat pemurnian Pasir. Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, satu unit eksavator dikerahkan, guna mempercepat proses pembagunan. Tidak hanya itu, mesin pemurnian telah ditempatkan dilokasitersebut.


Kepala desa pekat Andi saifudin yang sekaligus selaku pelaksana kegiatan dikonfirmasi dilokasi 08/11/17 beberap waktu Lalu, “memaparkan kegiatan yang meraka lakukan telah memperoleh ijin eksploitasi, Pelaksanaannyapun telah diketahui oleh pemerintah kecamatan setempat. paparnya” kepada Media ini.


“Andi menambahkan, mengenai pola pelaksanaan kegiatan BMI rencananya untuk memperoleh bahan baku pihaknya akan melakukan pembelian pasir kepada masyarakat yang mempunyai lahan, dengan kesepakatan dan perjanjian yang telah di tentukan”.


Lebih Lanjut andi menyampaikan ” dalam waktu dekat selain membangun tempat penjernihan, pihaknya juga akan melakukan pembangunan semelter pungkasnya” kepada Media ini. Sementara itu Direktur PT. BMI belum dapat di konfirmasi oleh awak media ini karena berada di luar daerah.


Dilokasi berbeda, camat pekat Gunawan SE yang dikonfimasi melalui via hp membantah adanya surat pemberitahuan yang dilakukan oleh pihak BMI. Pihaknya ( camat red) tidak pernah memperoleh surat pemberitahuan tentang pelaksanaan kegiatannya yang dimaksud. ” Malah sebaliknya kami bersama polsek dan koramil setempat telah memberikan warning untuk tidak melanjutkan kegiatannya sebelum mereka menunjukan kelengkapan ijin” jelas camat kepada wartawan Media NTB.


Tidak hanya itu kata gunawan “pihak kami akan segera bersurat kepada pemerintah daerah,terkait masalah tersebut, sehingga kami bisa mendapat petunjuk. Kepala bidang lingkungan hidup, ” Andi Bakhtiar ST.Msi, yang berhasil ditemui oleh Media ini selasa (21/11/17) tidak mampu memberikan penjelasan terkait masalah perijinan. Di karenakan semua itu adalah kewenangan propinsi.” Kami tidak dapat memberikan penjelasan mengenai adanya penjabutan ijinnya, karena bukan kewenangan Kami ” kata Andi. Lebih jelas lagi Andi menyampaikan dinas Lingkungan Hidup hanya membahas seputar ijin lingkungannya.


Amdalnya sudah dibahas,dan ijinpun sudah keluar, pungkas andi”. Patut di diduga bahwa kegiatan PT BMI ini penuh rekayasa dan memfaatkan situasi. Terutama Pemerintahan desa.(Poris)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.