Walikota Bima Buka Sosialisasi Pengelolaan Keuangan

BIMA, Media NTB - Walikota Bima H. M. Qurais H. Abidin membuka secara resmi sosialisasi pengelolaan keuangan Negara dan daerah yang digelar di aula kantor Walikota Bima pada Selasa, 31 Oktober 2017.


Sosialisasi dihelat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat Resor Bima Kota bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara Barat Kantor Pajak Pratama Raba-Bima. Peserta sosialisasi berasal dari seluruh unsur pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur bendahara OPD Pemerintah Kota dan Kabupaten Bima.


Walikota Bima dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepolisisan Resor Bima Kota yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi. Katanya, selain sosialisasi pengelolaan keuangan negara/daerah ini, banyak pihak yang ikut melakukan pendampingan dalam pengelolaan keuangan daerah, di antaranya, Kejaksaan Negeri Bima melalui Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, serta Pengadilan Negeri Raba-Bima yang dituangkan dalam pakta integritas yang ditandatangani bersama bulan lalu.


Selain itu, pada 17 juli 2017 lalu, tim koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi KPK RI juga hadir di Kota Bima untuk memberikan pembinaan dan pendampingan dalam kegiatan penyusunan rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima.


Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi, diperlukan tiga prakondisi yaitu, (1) komitmen (2) sistem dan (3) integritas para pelaksana. “Ketiga hal ini harus ada dan saling menopang. Kehilangan salah satunya saja maka akan menyebabkan upaya pemberantasan korupsi terintegrasi tidak berjalan”. kata Walikota.


Sebagai bentuk komitmen dan penguatan sistem, Pemerintah Kota Bima telah menerbitkan keputusan Walikota Bima Nomor 169 Tahun 2010 tentang pembentukan tim satuan tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kota Bima. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.


Selain itu, pengawasan intern yang dilakukan oleh pimpinan daerah, inspektorat dan kepala SKPD terus diperkuat. “Saya menekankan bahwa pengawas internal yang paling utama dalam SKPD adalah pimpinan SKPD tersebut, namun staf juga harus melakukan pengawasan terhadap pimpinannya. Ada kondisi saling mengingatkan untuk menghindari kesalahan-kesalahan dalam proses administrasi maupun pertanggungjawaban keuangan”. tegas Walikota.



Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh 3 (tiga) narasumber yaitu, (1) Direktur reskrim khusus Polda NTB Anom Wibowo, S.IK.,M.Si tentang pencegahan pidana korupsi (2) Inspektur Inspektorat Kota Bima Drs. H. Ramli Hakim tentang pemeriksaan keuangan daerah, dan (3) Perwakilan Kementerian Keuangan Kanwil DJP Joko Hadi Purwanto terkait aspek perpajakan dalam pengelolaan keuangan Negara/daerah.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.