Berwacana Antara Melebur dengan RRI dan TVRI, DPR Minta Jangan Terburu-buru
JAKARTA,
Media NTB - Dalam membahas kesiapan pelaksanaan
digitalisasi media, Komisi I DPR melakukan rapat dengar pendapat dengan Lembaga
Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara di Ruang Rapat Komisi I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (27/11).
Dalam paparannya, Direktur
Utama LKBN Antara Meidyatama Suryodiningrat mengatakan bahwa visi daan misi
Antara tidak pernah berubah untuk selalu mendistribusikan berita dan informasi
yang akurat kepada masyarakat.
"Kami selalu menjaga
dan menyajikan berita positif negara Indonesia serta pemberitaan potensi
daerah, terutama yang difokuskan daerah 3 T (Terdepan, Terluar dan
Terbelakang)," terang Dirut Antara yang dilantik pada 22 Januari 2016 itu.
Dalam operasionalnya,
Meidyatama menjelaskan, Antara berpedoman kepada UU Nomor 19/2003 terkait
BUMN. Ini dikarenakan pada 18 Juli 2007,
kantor berita yang didirikan 80 tahun lalu ini oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
diubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum).
"Tentunya setelah
berubah menjadi Perum, LKBN yang awalnya dibawah Kantor Sekretaris Negara
menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Peraturan Pemerintah Nomor
40/2007," terang mantan pimred The Jakarta Post ini.
Terkait persiapan
digitalisasi media, Meidyatama berpandangan, dalam mengefektikan lembaga
pemberitaan, tidak hanya RRI dan TVRI saja yang bisa digabungkan tetapi jika
dimungkinkan LKBN Antara juga bisa ikut serta di dalamnya.
Saat ini, Komisi I DPR
melalui Panja RUU RTRI (Radio Televisi Republik Indonesia) sedang melakukan pembahasaan dalam upaya
mengefektif serta mengefisiensikan kekuatan dan peran lembaga pemberitaan
publik milik Pemerintah menuju era digitalisasi.
Wacana ini, direspon positif
oleh anggota Komisi I Supiadin Aries Saputra. Dia mengungkapkan, keberadaan
LKBN Antara sebagai elan vital sumber pemberitaan nasional tidak bisa
dipungkiri keberadaannya.
Hanya saja, upaya
penggabungan harus dilakukan setelah dianalisa secara matang. Hal ini agar
hasilnya sesuai yang diharapkan, bukan malah merugikan atau mendatangkan
permasalahan baru.
"Kita berharap besar
dengan keberadaan lembaga pemberitaan publik seperti LKBN Antara ini, Pak
Dirut, apakah sudah membuat analisanya? Saya kira untuk mewacanakan ke sana,
perlu agar membuat analisa kemungkinan kalau dibentuk KBRTRI (Kantor Berita
Radio Televisi Republik Indonesia) yang tadi bapak maksud. Karena bagaimana
pun, saat ini Panja RUU RTRi sudah berjalan. Tolong dikaji dan dianalisa dulu
bagaimana fakta yang ada sekarang dan plus minus seperti apa. Jangan
terburu-buru," ujar politisi NasDem tersebut.(M)
Post a Comment