NasDem Tolak Perubahan UU MD3

JAKARTA, Media NTB - DPR dikabarkan telah membuat kesepakatan untuk memberikan jatah satu kursi pimpinan kepada PDI Perjuangan. Semua fraksi menyatakan sepakat untuk mengakomodir keinginan partai tersebut.



Namun demikian, Partai NasDem menyatakan penolakannya jika perubahan UU MD3 jangan hanya soal pembagian kursi pimpinan semata.



Hal ini ditegaskan Ketua Kapoksi Badan Legislasi Fraksi Partai NasDem Luthfi Mutty, lewat rilisnya, Jumat (29/12).



"Tidak ada urgensi merubah UU MD3 jika hanya menambah pimpinan DPR," tandasnya.



Dirinya menegaskan, jika pun dibutuhkan perubahan, mestinya bukan hanya membahas penambahan pimpinan DPR. Jika hanya soal pasal-pasal terkait jumlah pimpinan DPR maka hal ini dinilai kurang urgen.



“Fraksi NasDem memandang perubahan bisa dilakukan jika membahas hal-hal yang komprehensif. Karena UU MD3 saat ini adalah yang terburuk yang dimiliki DPR saat ini," tandasnya.



Luthfi juga mengharapkan, pembahasan perubahan UU MD3 ini agar dipikirkan untuk jangka panjang dan tidak hanya kepentingan sesaat.



Agar pembahasannya obyektif, dia melanjutkan, maka perubahan UU MD3 yang terjadi akan berlaku juga untuk DPR periode berikut. Bukan saja  untuk DPR periode saat ini.



"Ini mengacu pada praktek yang berlaku di negara-negara demokrasi di dunia, yakni UU yang mengatur tentang lembaga legislatif, diberlakukan untuk keanggotaan legislatif periode berikut. Bukan periode legislatif yang membuat aturan itu,” tutupnya.



Pembahasan perubahan UU MD3  kembali menghangat setelah sebelumnya ini sempat redup seiring kembalinya kursi pimpinan DPR kepada Setya Novanto dari Ade Komaruddin.



Setahun berjalan, DPR akan segera melanjutkan pembahasan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Salah satu poin revisi berkaitan dengan penambahan kursi pimpinan DPR.




Rencananya, pembahasan akan dilakukan pada masa sidang yang akan datang. Karena saat ini DPR dalam masa reses.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.