NasDem Tolak Perubahan UU MD3
JAKARTA,
Media NTB - DPR dikabarkan telah membuat kesepakatan
untuk memberikan jatah satu kursi pimpinan kepada PDI Perjuangan. Semua fraksi
menyatakan sepakat untuk mengakomodir keinginan partai tersebut.
Namun demikian, Partai NasDem
menyatakan penolakannya jika perubahan UU MD3 jangan hanya soal pembagian kursi
pimpinan semata.
Hal ini ditegaskan Ketua
Kapoksi Badan Legislasi Fraksi Partai NasDem Luthfi Mutty, lewat rilisnya,
Jumat (29/12).
"Tidak ada urgensi
merubah UU MD3 jika hanya menambah pimpinan DPR," tandasnya.
Dirinya menegaskan, jika pun
dibutuhkan perubahan, mestinya bukan hanya membahas penambahan pimpinan DPR.
Jika hanya soal pasal-pasal terkait jumlah pimpinan DPR maka hal ini dinilai
kurang urgen.
“Fraksi NasDem memandang
perubahan bisa dilakukan jika membahas hal-hal yang komprehensif. Karena UU MD3
saat ini adalah yang terburuk yang dimiliki DPR saat ini," tandasnya.
Luthfi juga mengharapkan,
pembahasan perubahan UU MD3 ini agar dipikirkan untuk jangka panjang dan tidak
hanya kepentingan sesaat.
Agar pembahasannya obyektif,
dia melanjutkan, maka perubahan UU MD3 yang terjadi akan berlaku juga untuk DPR
periode berikut. Bukan saja untuk DPR
periode saat ini.
"Ini mengacu pada
praktek yang berlaku di negara-negara demokrasi di dunia, yakni UU yang
mengatur tentang lembaga legislatif, diberlakukan untuk keanggotaan legislatif
periode berikut. Bukan periode legislatif yang membuat aturan itu,” tutupnya.
Pembahasan perubahan UU
MD3 kembali menghangat setelah
sebelumnya ini sempat redup seiring kembalinya kursi pimpinan DPR kepada Setya
Novanto dari Ade Komaruddin.
Setahun berjalan, DPR akan
segera melanjutkan pembahasan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Salah satu poin revisi berkaitan
dengan penambahan kursi pimpinan DPR.
Rencananya, pembahasan akan
dilakukan pada masa sidang yang akan datang. Karena saat ini DPR dalam masa
reses.(M)
Post a Comment