RUU Kepalangmerahan Disahkan, NasDem Berikan Catatan
Amelia Anggraini |
JAKARTA,
Media NTB - Rancangan Undang-Undang (RUU)
Kepalangmerahan yang lama “mangkrak” rencananya akan disahkan dalam Rapat
Paripurna DPR hari ini, Senin (11/12).
Anggota Panja RUU
Kepalangmerahan Amelia Anggraini menyatakan, selesainya pembahasan RUU ini
merupakan hasil kerja dan komitmen bersama. Kendati menghadapi sejumlah
perbedaan mendasar dalam proses pembahasannya, namun akhirnya semua fraksi
telah sepakat RUU ini dilanjutkan ke sidang paripurna.
"Ketika kita analisis
secara komprehensif, terlihat ada inkonsistensi antara judul dengan sejumlah
pasalnya. Tapi fraksi NasDem telah memberikan arah yang lebih konstruktif dan
berupaya menyelaraskan judul dan isinya," ujarnya saat di temui di ruang
Rapat Paripurna DPR.
Oleh karena itu legislator
NasDem yang duduk di Komisi IX ini memberikan beberapa catatan. Salah satu
catatan itu adalah terkait konflik di beberapa wilayah di Indonesia.
“Mengingat masih banyaknya
konflik di beberapa wilayah di Indonesia, yang mana dalam RUU Kepalangmerahan
tidak dibahas secara detail, menjadi keharusan untuk diatur perlindungan
kegiatan di masa konflik tersebut dalam peraturan pemerintah. Ini perlu
ditegakan,” cetus Amelia.
Hal lain, sambungnya,
terkait dengan pasal 30 ayat 2, agar tertib administrasi, efektivitas sistem
kontrol dan pelaporan, juga termasuk penganggaran dan penggunaannnya, kegiatan
Kepalangmerahan ini dibentuk dalam suatu lembaga pemerintahan non kementerian
(LPNK).
"Misalnya lembaga
negara yang dibentuk melaksanakan tugas pemerintah dari presiden. Berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. LPNK ini sebagai pembeda dengan lembaga-lembaga
kemanusiaan lainnya yang jelas murni dalam kepentingan perlindungan
kemanusiaan. Bebas dari nuansa politik ataupun ideologi tertentu," Pungkasnya.(M)
Post a Comment