DPR Akan Tolak Jalur Singkat Kemenag Naikkan ONH
JAKARTA, Media NTB -
Pemberlakuan pajak pertambahan nilai (Ppn) sebesar 5% mulai tahun 2018 oleh
Kerajaan Arab Saudi langsung disambut Indonesia dengan kepastian kenaikan
ongkos naik haji (ONH) oleh Menteri Agama. Langkah Menteri Agama memastikan
kenaikan ONH 2018 ini justru memperlihatkan respons reaksioner ketimbang
strategis.
Wacana
rencana pemberlakuan PPn oleh Pemerintahan Saudi sebenarnya sudah digulirkan
semenjak tren harga minyak dunia terus menurun dalam lima tahun terakhir.
Kondisi
fiskal dalam negeri yang membutuhkan keseimbangan saat tren turunnya harga
minyak mentah dunia, menjadi latar belakang wacana pemberlakuan PPn. Apalagi
IMF juga memberikan masukan yang menjadi acuan Arab Saudi.
Sebenarnya,
gejala akan diberlakukannya pajak ini sudah digulirkan sejak awal 2016. Pada
pertengahan 2016 Pemerintah Arab Saudi, melalui Dr. Saad Alshahrani, Saudi
Arabian Monetary Authority (SAMA, (Lembaga otoritas moneter Arab Saudi),
memberi ancang-ancang akan diberlakukannya kebijakan VAT dalam kurun 18-24
bulan sejak pertengahan 2016. Hal ini disampaikannya dalam paparan workshop
“Value Add Tax: Its Implementation and Implications.” Oleh karena itu aneh
kiranya jika Kementerian Agama tidak memiliki rancangan langkah strategis
menghadapi hal ini.
Choirul
Muna, Anggota Komisi Bidang Agama dan Sosial DPR, Fraksi Partai NasDem,
menyatakan keherananannya terhadap pernyataan kepastian kenaikan ONH yang
dilontarkan Kementerian Agama. Apalagi saat ini Panitia Kerja Haji DPR juga
belum dibentuk untuk membahas detail proposal yang diajukan pemerintah.
“Sekarang
ini saja, belum dibentuk Panja Haji, aftur itu 60,49 dollar per barel. Dulu
(2017) 60 dollar perbarel. Estimasinya (2017) bisa 70 dollar Amerika per
barrel,” tegasnya di ruang kerjanya, Kamis (11/1)
Pengasuh
Pesantren Mambaul Hisan, Magelang, ini juga menjelaskan bahwa terlalu cepat
jika Kementerian Agama langsung menetapkan bahwa ONH akan naik cuma gara-gara
pemberlakuan PPn oleh Saudi. Padahal masih banyak cara untuk tidak menambah
beban calon haji. Menurutnya, biaya terbesar pemberangkatan haji berasal dari
besarnya direct cost khusunya untuk penerbangan yang mencapai 40% dari total
ONH.
“Kalau
proposal sudah diserahkan Kementerian, DPR bisa audit direct cost dan indirect
cost lebih detail bisa ada penurunan. Misalnya, untuk jamaah haji ada 15%
discount oleh Pertamina untuk Garuda, yang selama ini sering diabaikan. Angkasa
Pura juga bisa dimintakan (diskon),” ujarnya.
Tahun
2017, biaya penyelenggaraan haji yang mencapai 4,74 triliyun rupiah hanya untuk
pelayanan haji di Arab Saudi dibiayai melalui dana optimasi, indirect cost.
Biaya inilah yang dari tahun ke tahun selalu naik dengan jumlah sampai 1
triliyun. Pada penyelenggaraan Haji Tahun 2018 nanti biaya inilah yang akan
besar terdampak dari pemberlakuan Ppn oleh Arab Saudi.
Sebagaimana
catatan lembaga keuangan internasional KPMG, Juli 2017, sebenarnya pemerintah
Saudi memberi kesempatan masyarakat untuk mengkritisi rancangan peraturan soal
Ppn sampai tanggal 19 Agustus 2017. KPMG sendiri berhasil memasukan klausul
untuk memberlakukan tariff 0 (nol) persen Ppn untuk kontrak yang telah dibuat
sebelum Mei 2018 sampai habis masa berlaku kontrak atau sampai akhir Desember
2022 dengan sejumlah syarat.
Untuk
upaya lobi yang demikian, masyarakat Indonesia belum pernah mengetahui adanya
upaya yang sama dari Kementerian Agama RI atau kementerian lainnya. Saudi
Arabian General Investment Authority juga membuka peluang adanya kerjasama
keringangan pajak semisal double taxation agreement dengan 40 negara (2016)
seperti halnya dengan Malaysia, Singapura dan lainnya.
“Apalagi
kita juga diwajibkan untuk menggunakan Saudi Arabian Airlines sebagai
komitmen,” ujarnya.
Choirul
Muna juga menegaskan sebenarnya bisa saja ONH digratiskan jika pemerintah mau
berkomitmen untuk itu. “Kita ini pro rakyat, kalau bisa naik haji itu gratis.
Orang ibadah itu jangan pusing nyari duit,” katanya.
Dia
menyampaikan hal ini dengan pertimbangan bahwa dari tahun ke tahun, pemerintah
mengumpulkan dana awal calon haji berjumlah triliunan. Belum lagi dana-dana
sisa yang tidak terpakai dalam penyelenggaraan haji tahun berjalan. Ditambah
lagi adanya dana abadi. Dia menyakini bahwa kalau dana-dana tersebut dikelola
dan dikembangkan, suatu saat Indonesia akan memberangkatkan jamaah hajinya
tanpa biaya dari kantong pribadi mereka.
Rencananya,
Senin (15/1) mendatang, Komisi VIII DPR RI akan melakukan Rapat Kerja dengan
Kementerian Agama terkait hal ini.(M)
Post a Comment