Problem Kapasitas Lapas Terkait PP No. 99
JAKARTA,
Media NTB - Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi menyoroti persoalan kapasitas lapas dan
keimigrasian yang masih menjadi pekerjaaan rumah bagi Kementerian Hukum dan
HAM.
Terkait lapas, Taufiq
menilai bukanlah perkara mudah karena hal ini terkait penganggaran.
“Permasalahan kita selalu
seperti itu. Kalau kita ingin membangun lagi lapas harus ada anggaran. Dengan
tingkat kejahatan masih tinggi dan penerapan hukum positif kita penjara sebagai
sanksi maka ini seperti lingkaran setan. Kalau tidak mau memasukkan orang ke
lapas, maka tentu harus dicarikan model hukuman lain,” ujarnya dalam rapat
Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM, di Kompleks Parlemen, Kamis (25/1).
Politisi NasDem ini
berpandangan, soal kapasitas lapas tidak terlepas dari pemberian remisi bagi
warga binaan lapas. Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 menyebutkan bahwa yang
diberikan remisi adalah warga binaan dengan hukuman minimal 5 tahun.
“Apakah kita bisa mencabut
PP yang sangat kontroversial ini,” tanyanya kepada Menteri Hukum dan HAM.
Dengan masih memberlakukan
PP ini, Taufiq mengungkapkan penyelesaian terhadap kondisi kelebihan kapasitas
lapas masih belum bisa teratasi secara cepat.
Oleh karenanya, dalam
rancangan RUU KUHP, dia meyetujui bahwa penjara bukanlah satu-satunya sanksi
hukum tetapi sanksi hukum bersifat moral juga bisa jadi hukuman bagi pelaku
kejahatan.
“Jadi pelanggaran pidana ringan sanksinya tidak harus di penjara. Kalau caranya menghukum orang selalu di penjara. Sampai kapan kita harus siap juga bangun lapas baru,” tutur politisi NasDem ini.(M)
“Jadi pelanggaran pidana ringan sanksinya tidak harus di penjara. Kalau caranya menghukum orang selalu di penjara. Sampai kapan kita harus siap juga bangun lapas baru,” tutur politisi NasDem ini.(M)
Post a Comment