Cegah Penyelewengan, Kemendes Diminta Bina Kades di Sumut


JAKARTA, Media NTB - Anggota Komisi V DPR Sahat Silaban menyoroti dana desa yang sepenuhnya belum dikelola secara baik oleh aparatur desa.


Jika kurang tepat digunakan untuk kepentingan dan kemajuan desa, dana miliaran rupiah itu bisa malah menimbulkan permasalahan hukum.


"Kadang bukan saja hanya dilihat dari nilai materinya, tapi malah malu timbulnya jika salah dalam pengelolaan. Kalau sampai kepala desa itu masuk penjara gara-gara dana desa, " kata Sahat dalam rapat antara Komisi V dengan Menteri Desa,  PDT dan Transmigrasi,  di Kompleks Parlemen,  Kamis (1/2/2018).


Oleh karenanya, Sahat meminta Kementerian Desa untuk membantu para kepala desa dalam hal juknis terkait penggunaan dana desa. Agar mereka tidak ragu untuk menggunakan anggaran itu dengan tetap mematuhi peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya berharap kepada Pak Menteri agar tidak ada bermasalahan dengan hukum. Maka dari itu, Kemendes harus membina kepala desa yg mengelola dana tersebut, " ujar legislator Sumatera Utara II.


Apalagi,  lanjutnya,  kondisi desa di masing-masing daerah dan provinsi berbeda-beda dengan berbagai persoalan yang dihadapi.


Legialator NasDem dapil Sumut ini menyebutkan dari 19 kabupaten/kota di Sumut, masih banyak desa yang masih dalam kategori tertinggal.


"Kami minta dalam hal ini Kementerian Desa benar-benar dituntun kampung kita. Mayoritas daerah saya daerah desa tertinggal. Kadang kalo ada anggaran desa ke mereka, mereka beranggapan milik mereka sepenuhnya. Dana desa ini hak desa, tidak boleh disalahgunakan,"

pungkasnya.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.