Cegah Penyelewengan, Kemendes Diminta Bina Kades di Sumut
JAKARTA, Media NTB - Anggota Komisi V DPR Sahat Silaban menyoroti dana
desa yang sepenuhnya belum dikelola secara baik oleh aparatur desa.
Jika kurang tepat digunakan untuk kepentingan dan kemajuan desa, dana
miliaran rupiah itu bisa malah menimbulkan permasalahan hukum.
"Kadang bukan saja hanya dilihat dari nilai materinya, tapi malah
malu timbulnya jika salah dalam pengelolaan. Kalau sampai kepala desa itu masuk
penjara gara-gara dana desa, " kata Sahat dalam rapat antara Komisi V
dengan Menteri Desa, PDT dan
Transmigrasi, di Kompleks Parlemen, Kamis (1/2/2018).
Oleh karenanya, Sahat meminta Kementerian Desa untuk membantu para
kepala desa dalam hal juknis terkait penggunaan dana desa. Agar mereka tidak
ragu untuk menggunakan anggaran itu dengan tetap mematuhi peraturan hukum dan
perundang-undangan yang berlaku.
"Saya berharap kepada Pak Menteri agar tidak ada bermasalahan
dengan hukum. Maka dari itu, Kemendes harus membina kepala desa yg mengelola
dana tersebut, " ujar legislator Sumatera Utara II.
Apalagi, lanjutnya, kondisi desa di masing-masing daerah dan provinsi
berbeda-beda dengan berbagai persoalan yang dihadapi.
Legialator NasDem dapil Sumut ini menyebutkan dari 19 kabupaten/kota di
Sumut, masih banyak desa yang masih dalam kategori tertinggal.
"Kami minta dalam hal ini Kementerian Desa benar-benar dituntun
kampung kita. Mayoritas daerah saya daerah desa tertinggal. Kadang kalo ada
anggaran desa ke mereka, mereka beranggapan milik mereka sepenuhnya. Dana desa
ini hak desa, tidak boleh disalahgunakan,"
pungkasnya.(M)
Post a Comment