Ekonomi Digital Jadi Pertimbangan UU Ketentuan Pajak Baru
JAKARTA, Media NTB – Perkembangan ekonomi digital yang melanda dunia juga
dirasakan Indonesia. Kondisi ini mendisrupsi pola-pola ekonomi tradisional yang
pernah ada di berbagai negara.
Perkembangan teknologi yang belum mencapai titik jenuhnya juga menjadi
pertimbangan Fraksi NasDem dalam pembahasan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)
antara pemerintah dengan DPR. Mengantisipasi perkembangan teknologi perlu
menjadi pertimbangan dalam menghasilkan undang-undang yang mampu berkualitas.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi XI Fraksi NasDem, Donny Imam
Priambodo dalam diskusi bertema Reformasi Perpajakan yang diselenggarakan di
DPR, Kamis 8 Februari 2018.
Dalam pandangannya, saat ini Indonesia telah mengalami juga pergeseran
pola transaksi ekonomi seiring perkembangan teknologi yang demikian pesat. Hal
ini menurutnya menuntut perbaikan sistem perpajakan yang tanggap terhadap
situasi kedepan.
“Disruption technology (teknologi disruptif) ini menjadi tantangan dan
harus dijawab oleh UU ini. Misalnya, kenapa selama ini di e-commerce kita
selalu banyak kehilangan pajak di situ,” ujar legislator Jawa Timur III ini.
Menurutnya, ketidakmampuan sistem pajak Indonesia untuk menggarap salah
satu sektor ekonomi digital akan merugikan Indonesia. Mengambil contoh
e-commerce, dia menerangkan lemahnya sistem pajak Indonesia untuk menggarap
bidang ini. Jauh tertinggal dengan pengalaman negara lain seperti Jepang yang
telah memberlakukan pajak atas setiap pembayaran yang dilakukan melalui ip
gateway-nya. Sehingga negara dapat menikmati hasil pajak dari transaksi
e-commerce yang terjadi.
“Semua lalu-lintas jual beli e-commerce yang masuk ke IP Indonesia harus
melalui payment gateway Indonesia. Ini juga harus diatur dalam UU (KUP),” usul
Donny.
Dia mengatakan permasalahan pajak antara pemerintah dengan Google
beberapa waktu lalu semestinya bisa menjadi pembelajaran dalam pembentukan UU
KUP baru.
Donny berharap anggota DPR lainnya juga memiliki pemikiran yang sama
bahwa RUU KUP dapat bertahan dalam jangka panjang dengan mempertimbangkan
perkembangan ekonomi digital.
Permasalahan lain yang juga menjadi perhatian Fraksi NasDem terkait UU
KUP adalah berkenaan dengan tarif pajak yang semestinya dibuat makin kompetitif
dengan persaingan global antar negara. Donny menekankan perlunya perubahan
tarif pajak yang diberlakukan Indonesia seperti Undang-undang lama PPn (UU
42/20009) dan PPH (UU 39/2008). Menurutnya tarif yang dikenakan dalam
Undang-undang lama jauh lebih tinggi ketimbang negara lain. Amnesti Pajak tahun
lalu menjadi pembelajaran penting menurutnya untuk menarik potensi pajak
Indonesia kedepan.
“Tidak hanya UU KUP saja, ada UU PPn, PPH, (yang perlu diubah) apakah
tarif itu kompetitif terhadap negara tetangga?” gugatnya.
Donny berharap dengan tarif pajak yang makin kompetitif orang yang biasa
membangun usaha diluar negeri mau dengan sukarela memasukkannya ke Indonesia
termasuk memasukkan kekayaannya ke Indonesia.(M)
Post a Comment