Ini Sejumlah Cacat dalam Revisi UU MD3
JAKARTA,
Media NTB - DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). Sejumlah pasal
dinilai cacat dan oleh karenanya menjadi sorotan publik. Di antaranya terkait
pasal-pasal imunitas bagi anggota DPR.
Ketua Fraksi Partai NasDem
Johnny G Plate mengungkapkan, revisi UU MD3 membuka peluang terbentuknya
oligarki kekuasaan di DPR RI. "Terbuka peluang tata kelola DPR RI yang
tidak memadai di waktu mendatang. Terbuka peluang DPR RI akan semakin dikritisi
masyarakat dan citra DPR RI pasti akan lebih memburuk," ucapnya di
Kompleks DPR, Selasa (13/2/18).
Peluang oligarki itu,
menurut Johnny, ada di Pasal 245 UU MD3 hasil revisi. Di sana disebutkan,
pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan
terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas
terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
sebelum mendapatkan persetujuan Presiden bagi aparat hukum.
Padahal, dalam putusan
Nomor 76/PUU-XII/2014, Mahkamah
Konstitusi telah membatalkan kausul izin MKD bagi Anggota DPR yang dipanggil,
permintaan keterangan oleh penegak hukum
terkait tidak pidana hanya perlu dengan persetujuan Presiden.
Demikian juga dalam pasal
122. Dalam pasal tersebut MKD diberikan kewenangan oleh DPR untuk mengambil
langkah hukum kepada orang, kelompok atau badan hukum yang merendahkan
kehormatan DPR dan anggota DPR.
Bagi NasDem, pasal-pasal
tersebut sangat bertolak belakang dengan semangat DPR dalam upaya mewujudkan parlemen
yang modern dan demokratis. Menurut Johnny, pasal ini bisa ditafsirkan secara
keliru oleh publik bahwa DPR akan menjadi lembaga yang anti kritik.
“Secara tegas kami Fraksi
NasDem menolak secara utuh revisi UU MD3 ini. Kami tidak melihat secara
parsial. Apalagi dengan adanya pasal ini terkesan oleh publik bisa digunakan
payung bagi anggota DPR untuk memproteksi
diri, lari dari tanggung jawab, atau untuk menutup kritik dari publik,”
tambahnya.
Dalam hematnya, hak imunitas
bagi anggota DPR sejatinya adalah hal yang wajar selama digunakan untuk
tujuan-tujuan sebagaimana yang diatur sesuai dengan undang-undang. Hak imunitas
bukan untuk membendung demokrasi apalagi mempidanakan warga yang menyampaikan
aspirasi atau kritik kepada DPR.
“Pasal-pasal ini bisa
mencederai mandat (kepercayaan) rakyat kepada DPR sebagai pembuat undang-undang
dan menodai demokrasi kita,” pungkasnya.(M)
Post a Comment