Kasus Obat Babi, Sanksi Administratif tidak Cukup
JAKARTA,
Media NTB - Kasus penemuan obat yang mengandung DNA babi
pada suplemen makanan merek Viostin DS dan Enzyplex menjadi salah satu sorotan dalam rapat antara Komisi
IX DPR dengan Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) di Kompleks Parlemen,
Senayan, Selasa (13/2/2018).
Anggota Komisi IX Irma
Suryani menilai, penanganan BPOM terhadap kasus ini masih kurang tegas. Dalam
amatannya, kasus ini sekadar ditangani secara administratif saja.
“Memang perlu diakui bahwa
diketahui adanya kandungan babi karena ada uji sampel periodik yang dilakukan
BPOM. Tetapi kelanjutannya dari divisi penindakan BPOM hanya baru sampai dalam
sanksi administratif dengan berupa penarikan produk saja," kata Irma.
Padahal, lanjutnya, sanksi
semacam itu tidak pernah membuat perusahaan jera untuk tidak melakukan hal yang
sama.
“Menurut saya harus ada
sanksi lebih agar hal serupa tidak terulang,” imbuh legislator Sumatera Selatan
II ini.
Irma menegaskan bahwa agar
menimbulkan efek jera, tidak cukup dengan model penyilidikan internal
BPOM.
“Nah, kan penyidikan BPOM
hanya selesai di penindakan operasi yang dilakukan oleh BPOM saja. Penuntutan
dan penyidikan oleh Jaksa, tidak dikawal oleh BPOM. Seharusnya dari
penyelidikan BPOM hingga masuk dalam penyidikan dan penuntutan Jaksa di
pengadilan, BPOM harus tetap mengawal jika kasus semacam ini tidak mau lepas
dan tuntas ” ujarnya.
Srikandi NasDem ini
berpandangan, dalam kasus suplemen Visotin DS dan Enzyplex, perusahaan Pharos
yang memproduksi dan mengeluarkan kedua produk itu telah melakukan pelanggaran
hukum kepada BPOM.
“Saya kira kepada perusahaan
ini, BPOM sudah tidak boleh hanya mengenakan sanksi administratif tetapi harus
dikenakan sanksi melalui penuntutan hukum. Ini jelas sudah melakukan penipuan
publik. Awal saat mendaftar dengan produk sama tetapi saat dikeluarkan
kandungan bahannya berbeda. Ini tidak boleh dibiarkan, masyarakat telah ditipu
oleh perusahaan tersebut. Ini penipuan publik, ini tidak bisa , hanya dikenakan
sanksi administrasi. BPOM harus menuntut secara hukum,” tegasnya.(M)
Post a Comment