Terkait Pelantikan Kadus Yang Dinilai Memalsukan Ijazah, GAPEMKRI Ambalawi Unjukrasa
BIMA, Media NTB - Aksi yang dilakukan
oleh (GAPEMKRI) di depan Gedung serbaguna Desa Tolowata Siang tadi
Kamis, (08/02/18) terkait Dengan adanya
Pelaksanaan Seleksi kepala dusun Mantarake Desa Tolowata. Dusun Pemekaran dari
Dusun Tengge I. Pelaksanaannya yang dinilai tidak sesuai dengan amanah
perundang undangan yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
Saat Demonstrasi yang sedang berjangsung, pelantikan Kepala Dusun tetap dilanjutkan dan membuat situasi semakin
memanas sehingga mahasiswa menerobos masuk didalam ruangan pelantikan.
Dalam tuntuntan mereka bahwa, dari awal pembentukan struktur kepanitian
hinga tahap pelaksanaan seleksi berlangsung, itu hampir seluruhnya tidak sesuai
dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Dalam orasi yang disampaikan langsung oleh Koordinator lapangan
(Korlap) Alamsyah Gojali
Mengataka.
"Kami menduga bahwa seleksi ini tidak akan berlansung sesuai
peraturan yang berlaku. Dan duggaan kami terbukti dengan adanya Pengumuman Yang
di keluarkan oleh panitia tidak sesuaian dengan PERATURAN MENTRI DALAM NEGERI
REBPUBLIK INDONESIA NO. 83 TAHUN 2015 TENTANG PENGANKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PERANGKAT DEDA. Pengumuman yang tidak sesuai.
1. Umur 25 sampai denga 42.
2. Ijazah Non formal.
3. Di prioritaskan Hanya warga yang berada dalam Dusun pemekaran".
Tegasnya dengan nada yang cukup keras.
Mereka menilai bahwa Berkas kepala dusun terpilih terdapat ada ketidak
sesuaian.
Berkas-berkas yang tidak sesuai.
1. Tanggal lahir yang tercantum dalam KTP dan KK yaitu tgl 25-8-1977.
Sedangkan Pada ijazah SD,SMP dan Paket C itu tgl 27-8-1977.
2. Ijazah Paket C yang bersangkuta di keluarkan 2009. Sedangkan tahun
2009 yang bersangkutan masi berada Di negara tetangga (Malaisya).
Meskipun terdapat kerancuan Berkas Kepala Dusun tersebut, Namun kepala
Desa tetap bersikeras Mempercepat pelantikan kepala dusun terpilih ini, Ini
menunjukan bahwa kepala desa melakukan kerjasama dengan panitia penyelenggara
dalam meloloskan Kadus walaupun bertentangan dengan Peraturan mentri dalam
negri terkait pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Desa.
Kami yang tergabung dalam Gerakan pemuda kritis inovatif (GAPEMKRI),
berkomitmen untuk melakukan Gerakan Aksi Masa Dalam Rangka Mengusut Tuntas
terkait Kecurangan yg di lakukan Oleh Kepala Desa beserta Panitia Pelaksana
seleksi Kepala Dusun Mantarake.
Tuntutan kami adalah meminta pertanggung jawaban Kepala Desa Tolowata
dengan adanya ketidak sesuaian Berkas Kepala Dusun terpilih ini.
Namun kepala Desa tidak Mau memberikan pertanggung jawaban dan tidak
berani menemui kami. Kata Korlap saat Dihubungi oleh Media Ntb lewat WatsApnya.
Ini menunjukan bahwa kepala Desa Tolowata Mentang Peraturan Ketata
negaraan.
Kami Selaku Generasi yang sadar akan ketidak adilan perlu di
musnahkan. Yang bergabung dalam Gerakan
Pemuda Kritis Inovatif (GAPEMKRI) adalah Generasi yang sadar Akan Hukum yang brlaku
dalan negara kita, maka kami akan memproses kasus ini sesuai proses HUKUM yang
berlaku di NKRI. Tutupnya.
Sementara itu Kepala Desa Tolowata,
Juardi HS. Mempersilahkan teman-teman mahasiswa untuk melaporkan kasus
itu kalau terdapat Kejanggalan.
Hal senada juga disampaikan oleh ketua panitia Arsyad, SE lewat smsnya terhadap Korlap saat Pelantikan
dan demonstrasi yang sedang berlangsung. "Kalau terdapat kejanggalan
silahkan proses sesuai proses hukum"
Alamsyah Gojali Selaku korlap kembali menegaskan bahwa mereka akan tetap
mengawal kasus itu sampai tuntas.(Saiful)
Post a Comment