Terkait Pelantikan Kadus Yang Dinilai Memalsukan Ijazah, GAPEMKRI Ambalawi Unjukrasa


BIMA, Media NTB - Aksi yang dilakukan  oleh (GAPEMKRI) di depan Gedung serbaguna Desa Tolowata Siang tadi Kamis, (08/02/18) terkait  Dengan adanya Pelaksanaan Seleksi kepala dusun Mantarake Desa Tolowata. Dusun Pemekaran dari Dusun Tengge I. Pelaksanaannya yang dinilai tidak sesuai dengan amanah perundang undangan yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Saat Demonstrasi yang sedang berjangsung, pelantikan Kepala Dusun  tetap dilanjutkan dan membuat situasi semakin memanas sehingga mahasiswa menerobos masuk didalam ruangan pelantikan.


Dalam tuntuntan mereka bahwa, dari awal pembentukan struktur kepanitian hinga tahap pelaksanaan seleksi berlangsung, itu hampir seluruhnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.


Dalam orasi yang disampaikan langsung oleh Koordinator lapangan (Korlap)  Alamsyah Gojali
Mengataka.

"Kami menduga bahwa seleksi ini tidak akan berlansung sesuai peraturan yang berlaku. Dan duggaan kami terbukti dengan adanya Pengumuman Yang di keluarkan oleh panitia tidak sesuaian dengan PERATURAN MENTRI DALAM NEGERI REBPUBLIK INDONESIA NO. 83 TAHUN 2015 TENTANG PENGANKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DEDA. Pengumuman yang tidak sesuai.
1. Umur 25 sampai denga 42.
2. Ijazah Non formal.
3. Di prioritaskan Hanya warga yang berada dalam Dusun pemekaran".
Tegasnya dengan nada yang cukup keras.


Mereka menilai bahwa Berkas kepala dusun terpilih terdapat ada ketidak sesuaian.
Berkas-berkas yang tidak sesuai.
1. Tanggal lahir yang tercantum dalam KTP dan KK yaitu tgl 25-8-1977.
Sedangkan Pada ijazah SD,SMP dan Paket C itu tgl 27-8-1977.
2. Ijazah Paket C yang bersangkuta di keluarkan 2009. Sedangkan tahun 2009 yang bersangkutan masi berada Di negara tetangga (Malaisya).


Meskipun terdapat kerancuan Berkas Kepala Dusun tersebut, Namun kepala Desa tetap bersikeras Mempercepat pelantikan kepala dusun terpilih ini, Ini menunjukan bahwa kepala desa melakukan kerjasama dengan panitia penyelenggara dalam meloloskan Kadus walaupun bertentangan dengan Peraturan mentri dalam negri terkait pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Desa.


Kami yang tergabung dalam Gerakan pemuda kritis inovatif (GAPEMKRI), berkomitmen untuk melakukan Gerakan Aksi Masa Dalam Rangka Mengusut Tuntas terkait Kecurangan yg di lakukan Oleh Kepala Desa beserta Panitia Pelaksana seleksi Kepala Dusun Mantarake.


Tuntutan kami adalah meminta pertanggung jawaban Kepala Desa Tolowata dengan adanya ketidak sesuaian Berkas Kepala Dusun terpilih ini.


Namun kepala Desa tidak Mau memberikan pertanggung jawaban dan tidak berani menemui kami. Kata Korlap saat Dihubungi oleh Media Ntb lewat WatsApnya.


Ini menunjukan bahwa kepala Desa Tolowata Mentang Peraturan Ketata negaraan.
Kami Selaku Generasi yang sadar akan ketidak adilan perlu di musnahkan.  Yang bergabung dalam Gerakan Pemuda Kritis Inovatif (GAPEMKRI) adalah Generasi yang sadar Akan Hukum yang brlaku dalan negara kita, maka kami akan memproses kasus ini sesuai proses HUKUM yang berlaku di NKRI. Tutupnya.


Sementara itu Kepala Desa Tolowata,  Juardi HS. Mempersilahkan teman-teman mahasiswa untuk melaporkan kasus itu kalau terdapat Kejanggalan.


Hal senada juga disampaikan oleh ketua panitia Arsyad, SE  lewat smsnya terhadap Korlap saat Pelantikan dan demonstrasi yang sedang berlangsung. "Kalau terdapat kejanggalan silahkan proses sesuai proses hukum"



Alamsyah Gojali Selaku korlap kembali menegaskan bahwa mereka akan tetap mengawal kasus itu sampai tuntas.(Saiful)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.