Pemkab. Bima dengan KOMPAK Bahas SOP Pelayanan Kependudukan
Bima,
Media NTB - Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan
satu instrumen penting karena terkait
dengan tanggung jawab dan tugas pelayanan publik. Demikian salah satu poin
penting pada Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil di kabupaten Bima yang
berlangsung Rabu-Kamis (7-8 Maret) di Aula Pertemuan Hotel Mutmainah kota Bima.
Kegiatan yang merupakan
kerjasama KOMPAK, Pusat Kajian dan
Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup
Anak (Puskapa) Universitas Indonesia dan
Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten
Bima tersebut diikuti 35 peserta. Kadis Kependudukan dan Zunaidin S.Sos, MM,
dalam pemaparannya mengatakan, “negara hadir untuk memberikan legalitas melalui dokumen kependudukan.
Di lingkup Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima, lanjut Zunaidin, “terdapat 26
Standar Operasional Prosedur (SOP) baik yang mencakup pelayanan penerbitan
kartu kelar baru, surat keterangan pindah, KTP elektronik, pelayanan penerbitan
kutipan Akta Kelahiran maupun legalisir KTP dan KK”.
Sementara itu, Muhammad Jaedi/Senior Advisor
dari Puskapa Universitas Indonesia yang
hadir dengan Rahmadi Usman (Research and Advocacy Associate) dalam pemaparannya
mengatakan, “SOP penting karena
perubahan personil, tingkat pengetahuan beragam, keterampilan bervariasi,
pengalaman berbeda, variasi dalam proses.
Secara prinsip, “SOP yang baik harus mudah dipahami oleh yang
menjalankannya, dapat digunakan untuk
pelatihan dan menjadi pengetahuan (knowledge) yang tersimpan dalam organisasi/lembaga.
Serta, dengan SOP, sistem yang akan
bekerja, bukan mengandalkan orang”. Tandasnya.
Menurut Jaedi, “berkaitan
dengan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Bima, tujuan SOP
Disdukpencapil adalah mendorong standardisasi pelayanan pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil di daerah.
“Aspek lainnya kata
Jaedi adalah sebagai rujukan
Disdukpencapil dalam menyusun SOP
pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan”.Terangnya.(M)
Post a Comment