Pemkab. Bima dengan KOMPAK Bahas SOP Pelayanan Kependudukan


Bima, Media NTB - Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan satu instrumen penting  karena terkait dengan tanggung jawab dan tugas pelayanan publik. Demikian salah satu poin penting pada Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP)  pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di kabupaten Bima  yang berlangsung Rabu-Kamis (7-8 Maret) di Aula Pertemuan Hotel Mutmainah kota Bima.
           

Kegiatan yang merupakan kerjasama  KOMPAK, Pusat Kajian dan Advokasi  Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (Puskapa)  Universitas Indonesia dan Lembaga Perlindungan  Anak Kabupaten Bima  tersebut diikuti 35 peserta.   Kadis Kependudukan dan Zunaidin S.Sos, MM, dalam pemaparannya mengatakan, “negara hadir untuk memberikan legalitas  melalui dokumen kependudukan.
      

Di lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima, lanjut Zunaidin, “terdapat 26 Standar Operasional Prosedur (SOP) baik yang mencakup pelayanan penerbitan kartu kelar baru, surat keterangan pindah, KTP elektronik, pelayanan penerbitan kutipan Akta Kelahiran maupun legalisir KTP dan KK”.
               

Sementara itu, Muhammad Jaedi/Senior Advisor dari Puskapa  Universitas Indonesia yang hadir dengan Rahmadi Usman (Research and Advocacy Associate) dalam pemaparannya mengatakan, “SOP penting  karena perubahan personil, tingkat pengetahuan beragam, keterampilan bervariasi, pengalaman berbeda, variasi dalam proses.
     

Secara prinsip,  “SOP yang baik harus mudah dipahami oleh yang menjalankannya,  dapat digunakan untuk pelatihan dan menjadi pengetahuan (knowledge) yang tersimpan dalam organisasi/lembaga. Serta,  dengan SOP, sistem yang akan bekerja, bukan mengandalkan orang”. Tandasnya.
        

Menurut Jaedi, “berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Bima, tujuan SOP  Disdukpencapil adalah mendorong standardisasi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di daerah.
        

“Aspek lainnya kata Jaedi  adalah sebagai rujukan Disdukpencapil dalam menyusun SOP  pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan”.Terangnya.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.