Perda Nomor I Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Disosialisasikan
Bima, Media NTB - Kamis,
08 Maret 2018 bertempat di Aula SMKN 3 Kota Bima Dinas Pemberdayaan dan
Perlindungan Anak (DPPA) Kota Bima menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sosialisasi
dibuka secara resmi oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Bima Dr. Ir. H.
Syamsuddin, MS diikuti 100 peserta dari unsur kelurahan, Tim penggerak PKK
kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda. Narasumber adalah
Kepala DPPA Kota Bima Drs. M. Nur H. Amajid, MH, Kabag Hukum Setda Kota Bima
Abdul Wahab, SH dan Akademisi STIH Muhammadiyah Bima Dr. Ridwan, SH., MH.
Kepala
Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Drs. M. Nur H. Amajid, MH melaporkan
bahwa kegiatan sosialisasi bertujuan untuk menyebarluaskan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak agar dapat dipahami oleh
masyarakat. Selain itu, keberadaan Perda ini diharapkan dapat disosialisasikan
kepada seluruh lapisan masyarakat minimal pada kelurahan masing-masing.
Sementara
itu, Plt. Sekretaris Daerah Kota Bima dalam sambutannya menyampaikan bahwa
masalah perlindungan anak kini sedang menjadi topik hangat internasional,
seiring merebaknya berbagai kejadian buruk yang menimpa anak-anak.
Dikatakannya,
tahun lalu Komnas perlindungan anak menerima pengaduan kasus penelantaran
sekitar 5,4 juta anak dan pembuangan bayi sebanyak 886 bayi. Tempat pembuangan
bayi juga bergam, mulai dari halaman rumah, sungai, rumah ibadah, terminal,
stasiun kereta api, hingga selokan dan tempat sampah.
Selain
itu, kasus lain seperti gizi buruk, pernikahan dini, minimnya pendidikan, perdagangan
anak, penganiayaan anak serta memperkerjakan anak dibawah umur. “Ini sangat
memprihatinkan. Perlindungan dan pemenuhan hak anak adalah tugas kita. Ini
menjadi salah satu pekerjaan rumah kita. Bagaimanapun juga, di tangan
anak-anaklah kemajuan suatu bangsa ditentukan”. kata Plt, Sekda.
Plt,
Sekda berharap para peserta sosialisasi dapat menjelaskan Perda ini kepada unit
masyarakat yang terkecil di lingkungan masing-masing, sehingga nantinya
masyarakat dapat mengantisipasi dan mengetahui tindakan yang diambil jika
terjadi kejadian kekerasan di lingkungannya. “Peran orang tua, tokoh agama dan
tokoh masyarakat sangat diharapkan untuk mengantisipasi kejadian kekerasan
terhadap anak di lingkungannya masing-masing”. Ujarnya mengakhiri sambutan.(M)
Post a Comment