Perda Nomor I Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Disosialisasikan


Bima, Media NTB - Kamis, 08 Maret 2018 bertempat di Aula SMKN 3 Kota Bima Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kota Bima menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Bima Dr. Ir. H. Syamsuddin, MS diikuti 100 peserta dari unsur kelurahan, Tim penggerak PKK kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda. Narasumber adalah Kepala DPPA Kota Bima Drs. M. Nur H. Amajid, MH, Kabag Hukum Setda Kota Bima Abdul Wahab, SH dan Akademisi STIH Muhammadiyah Bima Dr. Ridwan, SH., MH.


Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Drs. M. Nur H. Amajid, MH melaporkan bahwa kegiatan sosialisasi bertujuan untuk menyebarluaskan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak agar dapat dipahami oleh masyarakat. Selain itu, keberadaan Perda ini diharapkan dapat disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat minimal pada kelurahan masing-masing.


Sementara itu, Plt. Sekretaris Daerah Kota Bima dalam sambutannya menyampaikan bahwa masalah perlindungan anak kini sedang menjadi topik hangat internasional, seiring merebaknya berbagai kejadian buruk yang menimpa anak-anak.


Dikatakannya, tahun lalu Komnas perlindungan anak menerima pengaduan kasus penelantaran sekitar 5,4 juta anak dan pembuangan bayi sebanyak 886 bayi. Tempat pembuangan bayi juga bergam, mulai dari halaman rumah, sungai, rumah ibadah, terminal, stasiun kereta api, hingga selokan dan tempat sampah.


Selain itu, kasus lain seperti gizi buruk, pernikahan dini, minimnya pendidikan, perdagangan anak, penganiayaan anak serta memperkerjakan anak dibawah umur. “Ini sangat memprihatinkan. Perlindungan dan pemenuhan hak anak adalah tugas kita. Ini menjadi salah satu pekerjaan rumah kita. Bagaimanapun juga, di tangan anak-anaklah kemajuan suatu bangsa ditentukan”. kata Plt, Sekda.


Plt, Sekda berharap para peserta sosialisasi dapat menjelaskan Perda ini kepada unit masyarakat yang terkecil di lingkungan masing-masing, sehingga nantinya masyarakat dapat mengantisipasi dan mengetahui tindakan yang diambil jika terjadi kejadian kekerasan di lingkungannya. “Peran orang tua, tokoh agama dan tokoh masyarakat sangat diharapkan untuk mengantisipasi kejadian kekerasan terhadap anak di lingkungannya masing-masing”. Ujarnya mengakhiri sambutan.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.