Polemik UU MD3 harus Jadi Pelajaran Bagi DPR


Jakarta, Media NTB - Meski telah disahkan, revisi UU MD3 menimbulkan polemik. Beberapa pasal dinilai publik terlalu berlebihan, khususnya dalam hak imunitas anggota DPR. Sampai-sampai, Presiden Jokowi hingga saat ini belum bersedia menandatangani UU tersebut.


Terkait hal tersebut, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Luthfi Andi Mutty mengatakan sebagai hal yang wajar.


Menurutnya, upaya presiden tersebut dilakukan agar polemik yang ditimbulkan tidak semakin meruncing dan memperkeruh suasana kebatinan warga terhadap lembaga negara.


“Ya bisa saja, langkah Presiden Jokowi ini agar tidak semakin menambah polemik. Saat ini kan UU MD3 masih menjadi sorotan utama publik. Soal kenapa Presiden tidak mau atau belum mau tandatangan hanya beliau yang tahu alasannya,” katanya lewat pesan singkat, Kamis (22/2/2018).


Meski demikian, dalam ketentuannya di Pasal 73 UU Nomor 12 Tahun 2011, dalam waktu 30 hari UU tersebut tetap akan berlalu walau tanpa persetujuan presiden.


“Karena  RUU sudah disahkan, maka jika dalam 30 hari  tidak ditandatangani  oleh presiden, UU itu tetap berlaku,” tutur politisi NasDem ini.


Secara legitimasi, lanjutnya, UU MD3 masih memiliki kekuatan hukum. Apalagi dalam pembahasan UU ini selalu dihadiri oleh perwakilan pemerintah.


Hanya saja, Luthfi menegaskan, keputusan revisi UU MD3 yang menimbulkan polemik ini perlu dijadikan pelajaran bagi DPR ke depannya. Perlu kehati-hatian dalam setiap keputusan yang bisa menimbulkan kesalahpahaman dalam penafsiraan. Pelibatan publik juga dipandang perlu sebelum diputuskan.  


“Agar polemik seperti ini tidak terulang, UU ini perlu dijadikan pelajaran, bahwa membahas UU tidak boleh terburu-buru dan perlunya pelibatan publik serta mensosialisasikan UU tersebut," pungkasnya.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.