Tim Gabungan Menyita Kayu Sonokling Hasil Illegal Logging di Langgudu
Bima,
Media NTB - Tim Gabungan Polsek Langgudu,Polhut
kabupaten Bima ,KPH dan Pt. Koneksia Melakukan penyelidikan terhadap illegal logging
di desa Pusu dan Waduruka kecematan Langgudu Kabupaten Bima Kamis (08/03/18).
Dari Hasil penyelidikan itu
aparat berhasil Mengamankan barang bukti berupa kayu gelondongan Sonoklin yang
diduga hasil penebangan Liar terhadap hutan tutupan Negara Kayu hasil sitaan
itu sebanyak 115 Ditemukan di kebun warga namun hasil sitaan yang berhasil di
angkut sebanyak 90 Batang dengan ukuran kubik Volume 2906M di angkut
menggunakan truck.
Diduga penebangan liar hutan
Tutupan negara ini sudah lama hingga membuat hutan ini rata bahkan ratusan hektar telah di babat.
Kasubag Humas Polres Bima
kota Hendra Membenarkan hasil sitaan
tersebut sisa hasil sitaan 25 kayu
gelondongan langsung dibakar di TKP.
Lanjut dia kayu tersebut
sudah diamankan polsek langgudu dan akan dibuatkan berita acara penitipan (BAP)
oleh kasi Perlindungan KSDAE dan humas PT. Koneksia.
“Patroli tesebut dipimpin
langsung Kapolsek langgudu Iptu sirajudin SH dengan berjumlah anggta 25 orang
berlangsung aman terkendali” pungkasnya.(Rif)
Post a Comment