Tim Gabungan Menyita Kayu Sonokling Hasil Illegal Logging di Langgudu


Bima, Media NTB - Tim Gabungan Polsek Langgudu,Polhut kabupaten Bima ,KPH dan Pt. Koneksia Melakukan penyelidikan terhadap illegal logging di desa Pusu dan Waduruka kecematan Langgudu Kabupaten Bima Kamis (08/03/18).


Dari Hasil penyelidikan itu aparat berhasil Mengamankan barang bukti berupa kayu gelondongan Sonoklin yang diduga hasil penebangan Liar terhadap hutan tutupan Negara Kayu hasil sitaan itu sebanyak 115 Ditemukan di kebun warga namun hasil sitaan yang berhasil di angkut sebanyak 90 Batang dengan ukuran kubik Volume 2906M di angkut menggunakan truck.


Diduga penebangan liar hutan Tutupan negara ini sudah lama hingga membuat hutan ini  rata bahkan ratusan hektar telah di babat.


Kasubag Humas Polres Bima kota  Hendra Membenarkan hasil sitaan tersebut  sisa hasil sitaan 25 kayu gelondongan langsung dibakar di TKP.


Lanjut dia kayu tersebut sudah diamankan polsek langgudu dan akan dibuatkan berita acara penitipan (BAP) oleh kasi Perlindungan KSDAE dan humas PT. Koneksia.


“Patroli tesebut dipimpin langsung Kapolsek langgudu Iptu sirajudin SH dengan berjumlah anggta 25 orang berlangsung  aman terkendali” pungkasnya.(Rif)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.